Minggu, 05/05/2024 - 21:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri

ADVERTISEMENTS

Jokowi harap, THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan kinerja meningkatkan daya beli.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan TNI-Polri di pusat maupun daerah. Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN dan TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait mudik, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jokowi: Pabrik Industri Baterai Mulai Operasinya Bulan Depan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kebijakan ini, kata dia, sebagai penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. “Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Pemberian THR, gaji ke-13, dan tambahan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ini Tampang Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi yang Ditangkap di Palembang

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi