Senin, 17/06/2024 - 22:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkes Tanggapi Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM

Keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 AKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi tudingan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama terkait privasi data penduduk. Kemenkes menyatakan, tudingan itu tak berdasar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (16/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Dia mengatakan aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Kemenkes, kata dia, telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan layak digunakan. “Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi


Selain itu, PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” kata Nadia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Oleh karena itu, Nadia mengimbau semua pihak agar teliti dalam membaca laporan asli dari US State Department tersebut. “Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” kata Nadia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Nadia menambahkan, aplikasi PeduliLindungi berkontribusi besar dalam pengendalian pandemi di Tanah Air. Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Kulik Desta soal Video Ucapan HUT untuk Perempuan Berinisial CAT


Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi tersebut juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sebelumnya, Jumat (15/4), Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices itu disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


PeduliLindungi memang mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik. Selain itu, aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.


Namun, laporan itu menyebut bahwa pengelolaan data dalam aplikasi itu disesalkan oleh kelompok pendukung HAM. “LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan tersebut tanpa menyebut nama LSM yang dimaksud.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِن دُونِهِمَا قَوْمًا لَّا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا الكهف [93] Listen
Until, when he reached [a pass] between two mountains, he found beside them a people who could hardly understand [his] speech. Al-Kahf ( The Cave ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi