Minggu, 19/05/2024 - 08:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Perkara Cuitan 'Allahmu Lemah'

BANDA ACEH -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta akan memutus perkara kasus cuitan “Allahmu Lemah” dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Selasa (194/4/2022) hari ini.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Merujuk pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pebgadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan digelar sekira pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Rencananya, sidang digelar di ruang Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Tuntutan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan,” kata JPU.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Buka Magister Psikologi Pendikan, UAI Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENTS

Pledoi

ADVERTISEMENTS

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Ferdinand mengaku bahwa cuitan ‘Allahmu Lemah’ hingga membuatnya mendekam di penjara tak lepas dari pengaruh adanya bisikan setan. Ferdinand mengaku cuitan itu ditulis ketika dirinya baru sadar karena mengalami pingsan atas penyakit yang dideritanya selama tiga tahun terakhir.

Berita Lainnya:
Mendag Zulhas Bolehkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea Cukai

“Bahwa peristiwa yang menjadi cikal bakal saya menuliskan cuitan di akun twitter saya pada tanggal 4 Januari 2022 tentang Allah adalah respons saya secara spontan terhadap godaan setan di telinga saya pasca saya sadar siuman dari pingsan yang saya alami pada hari itu akibat penyakit yang saya derita selama tiga tahun belakangan ini,” kata Ferdinand.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi