Senin, 17/06/2024 - 23:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY Rahasiakan Hakim 'Bermasalah'

Itu sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan hakim karena belum ada putusan resmi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan ada satu hakim yang berhadapan dengan usulan sanksi berat berupa pemecatan. Namun, KY enggan merinci kasus yang menjerat hakim  tersebut sekaligus identitasnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Berdasarkan penanganan laporan masyarakat untuk triwulan 1 tahun 2022, KY mengungkap 9 hakim yang diganjar usulan sanksi. Rinciannya, 7 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan yaitu teguran tertulis (3 hakim), pernyataan tidak puas secara tertulis (4), usulan sanksi sedang kepada 1 hakim berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


“Dan usulan sanksi berat kepada 1 hakim berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers KY pada Rabu (20/4). 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Di Tangan Jokowi, Rupiah Anjlok Hingga 40 Persen


Namun, KY memilih menutupi identitas dan kasus yang menjerat para hakim yang diusulkan mendapat sanksi, termasuk yang disanksi pemecatan. Joko beralasan, hal itu sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan hakim karena belum ada putusan resmi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


“Memang ini di dalam penegakan kita tetap memedomani menjaga harkat dan martabat hakim, kita sengaja nggak ceritakan detail siapa dimana karena untuk penanganan laporan masyarakat di KY tetap jaga kehormatan, keluhuran martabat hakim,” ujar Joko. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Joko menjelaskan, sanksi itu baru sebatas usulan. Sedangkan sanksi pemecatan bisa benar-benar dijatuhkan setelah melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang biasanya digelar di Mahkamah Agung. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Pengamat Politik: Investor IKN Hanya Dongeng!


“KY sementara ini karena belum final mungkin ditunggu saja. Tidak etis kalau jelaskan disini ,siapa, dari pengadilan mana, ini semata-mata jaga martabat hakim. Kalau nanti ini sudah diajukan ke MA baru (ketahuan) nanti. Kalau kasusnya bukan terkait kesusilaan bisa dihadiri (sidangnya),” ucap Joko. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Diketahui, usulan sanksi kepada para hakim bermasalah itu memang belum dijatuhkan karena masih dalam tahap proses minutasi

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


pengadilan. “Harapannya secepatnya, biasanya kami tetap pantau. Jangka waktu nggak ditentukan, tapi mudah-mudahan dalam 60 hari kerja (selesai). Itu dihitung sejak perkara diregister,” ungkap Joko.  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا الكهف [80] Listen
And as for the boy, his parents were believers, and we feared that he would overburden them by transgression and disbelief. Al-Kahf ( The Cave ) [80] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi