Senin, 06/05/2024 - 15:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY Rahasiakan Hakim 'Bermasalah'

ADVERTISEMENTS

Itu sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan hakim karena belum ada putusan resmi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan ada satu hakim yang berhadapan dengan usulan sanksi berat berupa pemecatan. Namun, KY enggan merinci kasus yang menjerat hakim  tersebut sekaligus identitasnya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Berdasarkan penanganan laporan masyarakat untuk triwulan 1 tahun 2022, KY mengungkap 9 hakim yang diganjar usulan sanksi. Rinciannya, 7 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan yaitu teguran tertulis (3 hakim), pernyataan tidak puas secara tertulis (4), usulan sanksi sedang kepada 1 hakim berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Dan usulan sanksi berat kepada 1 hakim berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers KY pada Rabu (20/4). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pengamat Sebut PDIP dan PKS Punya Pengalaman Jadi Oposisi


Namun, KY memilih menutupi identitas dan kasus yang menjerat para hakim yang diusulkan mendapat sanksi, termasuk yang disanksi pemecatan. Joko beralasan, hal itu sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan hakim karena belum ada putusan resmi. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Memang ini di dalam penegakan kita tetap memedomani menjaga harkat dan martabat hakim, kita sengaja nggak ceritakan detail siapa dimana karena untuk penanganan laporan masyarakat di KY tetap jaga kehormatan, keluhuran martabat hakim,” ujar Joko. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Joko menjelaskan, sanksi itu baru sebatas usulan. Sedangkan sanksi pemecatan bisa benar-benar dijatuhkan setelah melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang biasanya digelar di Mahkamah Agung. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Komisi Yudisial Catatkan 52 Laporan Perkara Pidana Pemilu 2024


“KY sementara ini karena belum final mungkin ditunggu saja. Tidak etis kalau jelaskan disini ,siapa, dari pengadilan mana, ini semata-mata jaga martabat hakim. Kalau nanti ini sudah diajukan ke MA baru (ketahuan) nanti. Kalau kasusnya bukan terkait kesusilaan bisa dihadiri (sidangnya),” ucap Joko. 


Diketahui, usulan sanksi kepada para hakim bermasalah itu memang belum dijatuhkan karena masih dalam tahap proses minutasi


pengadilan. “Harapannya secepatnya, biasanya kami tetap pantau. Jangka waktu nggak ditentukan, tapi mudah-mudahan dalam 60 hari kerja (selesai). Itu dihitung sejak perkara diregister,” ungkap Joko.  


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi