Selasa, 30/04/2024 - 03:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi Yudisial Catatkan 52 Laporan Perkara Pidana Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menerima puluhan laporan menyangkut tindak pidana pemilu sepanjang triwulan I atau Januari-Maret 2024. Laporan tersebut dicatatlan oleh kantor KY di tingkat pusat dan di kantor penghubung wilayah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Laporan tentang tindak pidana pemilu triwulan pertama ini artinya sejak Januari sampai Maret itu kurang lebih ada 52 laporan, laporan itu bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan juga bekerjasama dengan penghubung KY yang ada di 24 Provinsi,” kata Anggota KY, Joko Sasmito dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (10/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Denny Indrayana Usul MK Hanya Anulir Gibran Rakabuming Raka
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Joko memerinci jenis laporan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dicatat KY. Diantaranya ada perkara politik uang atau money politics, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa guna menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

ADVERTISEMENTS

“Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang atau yang dilaporkan pengadilan yang pertama paling banyak yaitu tindak pidana tentang politik uang itu ada laporan, dan itu sudah mulai disidangkan ada 14. Kepala desa atau sebutan lain membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye itu ada 9 laporan,” lanjut Joko.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PDIP akan Ajukan Kembali Puan Maharani Jadi Ketua DPR 2024-2029

 

Jenis ketiga, lanjut Joko, memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS sebanyak 8 laporan. Sedangkan perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu sebanyak 3 laporan.

Selanjutnya, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 3 laporan. Kemudian, sengketa partai politik 2 laporan dan ketidaknetralan ASN 2 laporan.

“Menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang untuk memilih melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan, ketidaktentraman pemungutan suara satu laporan dan lainnya,” ucap Joko. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi