NASIONAL
NASIONAL

Balas-Balasan PAN dan Kuasa Hukum Ade Armando soal Pelaporan Eddy Soeparno ke Polisi

BANDA ACEH -Partai Amanat Nasional (PAN) berencana melaporkan balik Ade Armando dan pengacaranya karena mempolisikan Sekjen PAN, Eddy Soeparno. 

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya akan menuntut balik Ade Armando atas kasus pencemaran nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian. 

“Saya tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu, 20 April. 

Saleh menyatakan, PAN akan mengawal dan menghadapi laporan Tim Kuasa Hukum Ade Armando, terhadap Eddy Soeparno ke polisi terkait cuitannya di Twitter. 

“Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi,” tegasnya. 

Saleh memastikan, partai akan mengawal setiap proses yang berjalan di kepolisian. Pihaknya yakin Eddy Soeparno tak bersalah. 

Berita Lainnya:
Eks Relawan: Jokowi Dikerubungi Orang-orang Bermasalah

“Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun,” kata Saleh.

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini justru menilai aneh laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.

“Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja,” lanjutnya.

Di sisi lain, Saleh menegaskan bahwa sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

Berita Lainnya:
Tanpa Bantuan Perangkat Kekuasaan, Jokowi Berat Menangkan PSI dan Gibran

“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” katanya. 

Menurut anggota Komisi IX DPR itu, segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya. Serta sebagai respons terhadap situasi yang terjadi dan sebagai bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi oleh undang-undang.

“Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru. Anggota DPR RI itu di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan,” kata Saleh. 

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya