“Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” lanjutnya.
Sementara itu, membalas ancaman PAN, pihak Ade Armando menyatakan siap menghadapi.
“Kalau mereka masih ngeyel, biar saja itu hak mereka, kita hadapi. Saya bela klien saya, Ade Armando, all out dalam masalah tuduhan sadis sekjen mereka,” kata pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, kepada wartawan, Rabu, 20 April.
Muannas menjelaskan, pihaknya mempolisikan Eddy Soeparno lantaran sebagai konsekuensi tak menghapus cuitan dan meminta maaf ke Ade Armando. Untuk itu, kata dia, PAN harus menerima balasan dari pihak Ade Armando.
“Mestinya, mereka berani ngetwit sadis, ya harus berani dong terima balasan. Nggak mau hapus cuitan dan minta maaf risiko. Kita ambil langkah hukum,” kata Muannas.
Muannas menilai, mestinya PAN juga sadar tuduhan penista agama tanpa bukti membahayakan jiwa Ade Armando.
Dia menyebut, tuduhan itulah yang menjadi motif pengeroyokan Ade Armando di lokasi demo 11 April.
“Jangan berkelit soal inisial AA. Mereka bilang belum tentu Ade Armando. Membantah saja tidak masuk akal sehat, apalagi sampai mengancam Bang Ade yang nyata-nyata sudah menjadi korban kekerasan untuk mereka laporkan lagi ke polisi,” pungkasnya.


















































































































Komentar Terbaru