Sabtu, 18/05/2024 - 12:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Catat, Ini Aturan Baru Perjalanan Naik Pesawat

Usia 6-17 yang sudah mendapat dosis kedua tak wajib tunjukkan hasil tes.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan penyesuaian aturan tersebut berlaku mulai 19 April 2022. “Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Sementara ketentuan lain untuk perjalanan domestik lainnya masih mengikuti syarat terbaru. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Lalu untuk pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hizbullah Bombardir Israel Pakai Puluhan Drone, 200.000 Warga Mengungsi


Sementara untuk Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Hanya saja wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

ADVERTISEMENTS


Sedangkan untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022. Regulasi tersebut untuk menindalkanjuti Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

ADVERTISEMENTS


“Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah persyaratan pre-departure test bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan,” jelas Novie.

Berita Lainnya:
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Momentum Persatuan 


Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir lalu masuk ke Indonesia melalui Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Dengan adanya penyesuaian aturan tersebut, Novie mengimbau stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan baru di lapangan dengan sebaik-baiknya. Lalu para pengguna jasa transportasi udara juga dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi