Sabtu, 04/05/2024 - 15:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Serikat Buruh Ungkap Ada Perusahaan Besar tak Mau Bayar THR Karyawan Kontrak 

ADVERTISEMENTS

Perusahaan itu berdalih UU Cipta Kerja membolehkan karyawan kontrak tak diberi THR.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengungkapkan, bahwa ada sebuah perusahaan besar, yang bergerak di bidang logistik, enggan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan kontrak, karyawan outsourcing, dan pekerja harian lepasnya. Aspek menilai, tindakan tersebut tak memiliki dasar hukum dan merupakan wujud ketamakan pengusaha. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, pihaknya mengetahui persoalan ini karena manajemen perusahaan logistik itu sudah mensosialisasikan kebijakan tak memberikan THR kepada pekerjanya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Perusahaan itu sudah woro-woro, mensosialisasikan kepada karyawan kontrak, outsourcing, dan harian lepasnya bahwa perusahaan tidak akan membayarkan THR mereka,” kata Mirah kepada Republika, Rabu (20/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Mirah tak menyebutkan jumlah pekerja yang akan terdampak kebijakan perusahaan tersebut. Dia hanya bilang bahwa pihak perusahaan membenarkan tindakannya dengan alasan diperbolehkan oleh UU Cipta Kerja. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Saya sudah konfirmasi hal ini ke Kementerian Ketenagakerjaan. (Ternyata) UU Cipta Kerja tidak melarang pemberian THR kepada pekerja yang bukan karyawan tetap. Perusahaan harus membayarkan THR kepada semua pekerjanya,” ujar Mirah. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ahad Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Kondusif untuk Aktivitas Luar Ruang


Menurut Mirah, pihak perusahaan itu hanya membohongi para pekerjanya dengan mengatasnamakan UU Cipta Kerja. Hal ini merupakan tindakan pembodohan pekerja. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Ini tindakan yang jahat. Mereka itu sebenarnya …. ingin dapat untung banyak dengan tidak mengeluarkan THR pekerja tersebut. Menurut saya, mereka ini rakus, tamak lah, atau greedy,” ujar Mirah. 


Kemenaker memang sudah mulai menerima pengaduan dari pekerja/buruh terkait pencairan THR Idul Fitri 2022. Pengaduan yang masuk beragam, mulai dari dugaan perusahaan tak akan memberikan THR hingga kekhawatiran THR dibayar terlambat. 


“Pengaduan (pekerja) meliputi kekhawatiran perusahaan tidak membayar THR, membayar THR tapi lebih kecil dari ketentuan, dan terlambat membayar THR,” kata Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani kepada Republika, Selasa (19/4/2022). 


Dinar menjelaskan, pihaknya merespons pengaduan itu dengan mendorong pekerja dan pengusaha untuk berdialog terlebih dahulu. Sebab, saat ini belum mencapai batas waktu pencairan THR (25 April 2022). 

Berita Lainnya:
BEM dan Ormawa Universitas BSI Tegal Berbagi Takjil dan Sembako pada Masyarakat


“Saat ini masih ruang konsultasi. Dipersilakan para pekerja maupun pengusaha untuk berdialog, berdiskusi, dan konsultasi terkait pelaksanaan pemberian THR 2022,” ujar Dinar. 


Landasan hukum pembayaran THR tahun ini adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 


Berdasarkan Surat Edaran tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Selain itu, pembayaran THR tidak boleh dicicil. 


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi