Senin, 20/05/2024 - 09:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Selain Kasus Minyak Goreng, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Terkait Impor Baja di Kemendag

Kasus impor baja yang disidik Kejagung juga terjadi di Ditjen Daglu Kemendag.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini, dugaan praktik suap, dan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak cuma terkait dengan penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, timnya juga sedang mengusut dugaan keterlibatan kementerian tersebut, terkait dugaan korupsi impor baja dan besi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Supardi menerangkan, kasus PE minyak goreng, dan dugaan korupsi impor baja-besi, dua penyidikan perkara yang terpisah. Namun dikatakan dia, dua kasus tersebut, mirip, dan melibatkan kementerian, serta direktorat yang sama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Kasus dugaan korupsi terkait impor baja-besi itu, masalah perizinannya kan juga ke sana (Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag). Tetapi, itu terkait dengan izin impor,” ujar Supardi kepada Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (21/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Sedangkan dalam kasus minyak goreng, Supardi mengatakan, perkaranya terkait dengan izin ekspor. Dalam kasus korupsi penerbitan PE minyak goreng tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), pejabat negara eselon-1, yang menduduki kursi jabatan selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jawab Doa PAN Ingin Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang


Tiga tersangka lainnya, adalah dari kalangan swasta. Para tersangka itu, sudah ditahan sejak ditetapkan tersangka Selasa (19/4/2022). Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja, Supardi melanjutkan, akan turut meminta keterangan dari IWW selaku otoritas yang memegang kendali atas penerbitan izin ekspor maupun impor.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Kalau spesifiknya, itu kan (kasus impor baja-besi) luar negeri di Kemendag juga,” kata Supardi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Akan tetapi, dikatakan dia, pemeriksaan IWW terkait impor baja dan besi belum dijadwalkan, pun belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pasti akan ke sana juga. Tetap, akan diperiksa, tetapi tidak dalam dekat-dekat ini,” kata Supardi.

ADVERTISEMENTS


Meskipun begitu, kata Supardi meyakinkan, proses penyidikan dugaan korupsi impor baja dan besi, sudah menapaki titik terang. Sejumlah alat-alat bukti yang didapat dari hasil penyidikan, sudah dapat diajukan ke gelar perkara untuk penetapan tersangka.

ADVERTISEMENTS


Akan tetapi, Supardi belum akan membeberkan siapa-siapa yang potensial akan menjadi tersangka. “Proses pemeriksaan impor baja-besi ini, masih terus berjalan. Mudah-mudahan tidak akan lama lagi, akan ada tersangkanya,” ujar Supardi.

Berita Lainnya:
Kemendag Siapkan Dua Kebijakan Baru Terkait Minyak Goreng


Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus dugaan korupsi impor baja, terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN). Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, dinilai merugikan negara, dan perekonomian negara.


Karena menurut dia, impor baja, dan besi tersebut dilakukan dengan modus operandi suap, dan gratifikasi lewat pemanfaatan izin impor yang melebihi batas atas barang masuk oleh swasta. Supardi, juga pernah mengungkapkan, adanya modus suap, dan gratifikasi dalam importasi baja, dan besi tersebut.


Menurut dia, modus dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga kementerian. Selain diduga dilakukan di lingkungan Kemendag, modus tersebut juga disinyalir terjadi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan di Bea Cukai-Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Dalam penyidikan korupsi impor baja dan besi tersebut, penyidikan Jampidsus, sudah pernah melakukan penggeledahan, dan penyitaan alat-alat bukti, dan uang jutaan rupiah, di kantor Kemendag, dan Kemenperin, serta di beberapa perusahaan importir komoditas keras tersebut.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi