Selasa, 07/05/2024 - 02:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasih Pelajaran Biar Tak Seenak Jidat Polisikan Orang, PAN Siap-siap Lapor Balik Ade Armando dan Pengacaranya

ADVERTISEMENTS

Ketua DPP PAN Saleh Daulay memastikan bahwa PAN tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk melakukan pelaporan balik terhadap pihak Ade Armando.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Diketahui, rencana pelaporan balik itu merupkan buntut dari pihak Ade Armando yang melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke kepolisian. PAN berharap agar pelaporan balik yang nantinya diajukan bisa segera ditindaklanjuti. Karena itu PAN memilih mempersiapkan dengan matang lebih dahulu sebelum memutuskan melaporkan balik pihak Ade Armando. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tenang aja. Tidak perlu buru-buru. Kami pasti akan melapor kok,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Saleh menyampaikan bahwa per Kamis malam, para pengacara dan pengurus DPP PAN sudah melakukan rapat. Ia berujar rapat itu membicarakan banyak hal yang berkaitan dengan rencana PAN membuat laporan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Semuanya semangat untuk melaporkan mereka. Ini dianggap penting agar menjadi pembelajaran. Biar tidak ada yang seenaknya melaporkan orang lain tanpa alasan yang jelas,” kata Saleh.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ancam Lapor Balik Ade Armando

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Diketahui, PAN berencana melaporkan balik Ade Armando dan kuasa hukumnya yakni Muannas Alaidid ke polisi. Laporan itu akan dibuat lantaran kubu Ade Armando dinilai telah mencemarkan nama baik dan dugaan penyebaran kebencian. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay kepada wartawan, Rabu (20/4/2022). 

Berita Lainnya:
PAN Bagikan Kopi Lokal untuk Peduli Palestina

Kendati begitu, Saleh belum menyampaikan secara detil kapan laporan atau langkah hukum tersebut akan dilakukan pihaknya. 

Adapun Saleh menegaskan, partainya siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Ade Armando melalui kuasa hukumnya terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno. 

“Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun,” ungkapnya. 

Di sisi lain, Saleh dan pihaknya mengaku merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya. 

“Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja,” tuturnya. 

Status Pengacara Ade Armando Disoal

Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan status Muannnas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah. Pertanyaan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dibuat Muannas di Polda Metro Jaya pada 18 April 2022.

Kejelasan itu diminta DPP PAN, mengingat somasi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno, melampirkan surat kuasa khusus mewakili Ade Armando dalam kasus Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 dan dugaan Penganiayaan Pasal 351 KUHP yang terjadi di depan gedung DPR/MPR pada tanggal 11 April 2022.

Berita Lainnya:
Geledah Kantor Sekjen DPR, Dokumen dan Bukti Transfer Diamankan

“Dan bukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Berita Bohong Melalui Media Elektronik Pasal 310 atau 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE, sesuai laporan polisi yang disampaikan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, pukul 21.45 WIB,” kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Sudding mengatakan keabasahan status Muannas selaku kuasa hukum Ade menjadi pemting. Terutama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media. Kejelasan status Muannas itu diperlukan agar DPP PAN yakin bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud.

“Kami tidak mau membuang waktu untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Sekjen kami Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya,” ujar Sudding.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi