NASIONAL
NASIONAL

Richard Lee Buktikan Skincare yang Dipromosikan Kartika Putri Tak BPOM

Dokter sekaligus Youtuber, dr. Richard Lee, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan oleh Kartika Putri.

Setelah sempat bungkam, dokter kecantikan itu akhirnya buka suara. Melalui unggahan di akun Instagram, Richard mengomentari sebuah berita yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Namun, yang dia garis bawahi bukan itu, melainkan kata-kata yang menyatakan bahwa skincare yang dipromosikan oleh Kartika Putri, telah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara Richard Lee, bersikukuh bahwa produk tersebut tidak memiliki izin BPOM. 

Bahkan melalui unggahan video, Richard membuktikan bahwa pernyataannya tak sekadar isapan jempol belaka. Sambil memegang dan memutar-mutar produk skincare tersebut, Richard balik bertanya apakah produk tersebut benar-benar ada izin BPOM-nya. 

Berita Lainnya:
Taqy Malik Diduga Mark Up Wakaf Al-Qur'an di Makkah-Madinah, Rekan Bisnis Bongkar Rinciannya

“Maaf saya baru menjawab berita ini skrng.. dberitakan bahwa skincare yg dipromosikan kartika sdh berbpom, dan yg sy review itu tahun 2019,” tulis Richard Lee di Instagram @dr.richardlee_official, dikutip VIVA, Senin 25 April 2022. 

Masih dalam unggahan yang sama, pada slide berikutnya, Richard menunjukkan video di mana dirinya tengah memegang produk skincare yang diributkan tersebut. 

“Mari kita hindari debat dan nilai sendiri. Coba cari no bpom nya ada di mana??” kata Richard Lee balik bertanya. 

Dia pun turut memberikan penjelasan bahwa racikan bukan produk BPOM, racikan adalah obat bukan kosmetik. 

“Racikan harus melalui konsultasi dokter, dibuat oleh apoteker, dan dikeluarkan oleh apotek, serta tidak boleh dipromosikan apa lagi pake artis,” pungkasnya. 

Berita Lainnya:
Video Pria Berjaket Ojol Bersama Perempuan di Kamar Viral di Media Sosial

“Racikan tidak boleh di stock, artinya dibuat sesuai kebutuhan pasien.. Racikan tdk boleh di resellerkan,” sambungnya. 

Lebih lanjut Richard Lee mengungkapkan bahwa dia telah me-review produk tersebut sebanyak tiga kali. Pertama pada 1 November 2019 dengan kemasan lama, kedua pada 1 Februari 2020 dan yang terakhir pada 1 Agustus 2020, yaitu produk yang sama seperti yang dipromosikan oleh Kartika Putri. 

“Saya juga sudah melaporkan temuan saya ke penyidik dan bpom pada bulan Mei 2020. Serta di amin kan bpom bahwa produk tsb abal2. Cuma kelanjutannya: ya gitu deh,” kata dia. 

“Krn sejak berita tersebut beredar bnyk yg bertanya, maka sy hanya menjelaskan saja. Demikian penjelasan saya tanpa ada maksud memojokkan pihak manapun,” tutup Richard Lee. 

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Dr Mohd Abbas Abdul Razak

17 Feb 2026

Awakening the Soul in Ramadhan
A

Redaksi

17 Feb 2026

Bedah Buku – Novum Organum
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh

Reaksi

Berita Lainnya