Kamis, 02/05/2024 - 07:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Lanjutkan Penyidikan Kasus Ekspor CPO

ADVERTISEMENTS

Kejagung juga memeriksa satu wakil dari produsen minyak goreng merek Tropical.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Farid Amir (FA), selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri. Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, lanjutan penyidikan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, selain FA, tim penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa Billy Anugerah (BA). Ia diperiksa selaku Kepala Staf Kantor di Kemendag.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Pemeriksaan FA, dan BA, dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude plam oil (CPO) dan turunannya,” begitu kata Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

ADVERTISEMENTS


Ketut menambahkan, selain dua pejabat tinggi di Kemendag tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa pihak swasta Jeffry Riadi (JR). Ia diperiksa selaku PT Bina Karya Prima, perusahaan produksi minyak goreng merek Tropical.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Viral Anggota Satgas Brimob Dimutilasi KKB, Separatis OPM Makin Sadis Beri Tembakan Peluru Senjata


“Pemeriksaan saksi-saksi (FA, BA, dan JR), dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” ujar Ketut.


Pemeriksaan dua saksi dari Kemendag ini, menambah deretan para pejabat yang dimintai keterangan terkait perkara PE CPO dan turunannya itu. Nama Farid Amir, sudah dua kali diperiksa. Pada Rabu (24/4/2022) pekan lalu, yang bersangkutan juga diperiksa. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah menjelaskan, para pejabat di level direktur di Kemendag, pada gilirannya bakal tetap dimintai keterangan.


“Pihak-pihak di Kemendag yang ada kaitannya, tetap kita jadwalkan untuk diperiksa,” ujar Supardi.


Bahkan, kata Supardi, tim penyidikannya sudah menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Mendag Muhammad Lutfi. “Pasti kita periksa, dan sudah kita jadwalkan (untuk diperiksa),” ujar Supardi kepada Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Jakarta, pada Rabu (27/4/2022).


Namun Supardi, tak memberikan hari pasti kapan pemanggilan Mendag Lutfi itu akan dilakukan. “Saya nggak tahu nanti pastinya kapan. Tetapi, sudah dijadwalkan,” ujar Supardi.

Berita Lainnya:
Pemerintah Terapkan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April


Dalam kasus dugaan korupsi PE minyak goreng ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Salah satunya, adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), pejabat eselon-1 di Kemendag, yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag), Selasa (19/4/2022).


Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Keempat tersangka tersebut, sejak ditetapkan pada Selasa (19/4) sudah langsung dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari-Jaksel).


 


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi