Selasa, 07/05/2024 - 16:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rahmat Effendi Segera Disidang

ADVERTISEMENTS

Rahmat Effendi bakal disidang di pengadilan tindak pidana korupsi  Bandung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Tersangka korupsi Rahmat Effendi (RE) dan kolega bakal segera menjalani persidangan. Hal tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bekasi nonaktif tersebut ke tim jaksa lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia mengatakan, KPK juga telah melengkapi berkas perkara politisi partai Golkar tersebut. Dia melanjutkan, Rahmat Effendi alias Bang Pepen bakal disidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bandung.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Ali mengungkapkan, saat ini penahanan tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa KPK. Para tersangka dalam kasus ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Nasdem Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta


Tersangka Rahmat Effendi) dan Wahyudin ditempatkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Dia diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.


Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Berita Lainnya:
Hasil Penggeledahan di Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Aliran Dana ke Tersangka kasus Rumah Jabatan


Rahmat Effendi alias Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.


Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.


KPK selanjutnya menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka pencucian uang. Pria yang kerap disapa Bang Pepen itu diyakini telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan identitas tertentu.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi