Kamis, 02/05/2024 - 23:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemkot Depok Larang Takbir Keliling, Pasar Tumpah, dan Open House

ADVERTISEMENTS

Larangan ini mengacu pada keputusan presiden dan instruksi menteri dalam negeri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelaksanaan takbir keliling, pasar tumpah dan open house saat merayakan hari kemenangan, lebaran Idul Fitri 1443 H. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok nomor: 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dalam situasi Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Saya meminta warga masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Selain itu juga di larang adanya pasar tumpah,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Sabtu (30/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Eks Penyidik KPK Sesalkan Kontroversi di Tubuh KPK
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Lanjut Idirs, pihaknya juga melarang adanya kegiatan open house. “Saya meminta Para pejabat untuk tidak mengadakan open house di saat hari raya lebaran Idul Fitri 1443 H,” tegasnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Menurut Idris, SE mengacu kepada Keputusan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM hingga 9 Mei 2022. Selain itu terdapat aturan pada SE Menteri Agama dan Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Mengenai pasar tumpah saya tegaskan lagi itu dilarang karena dapat menimbulkan kerumunan masyarakat. Jika tak ditaati, maka kami akan mengambil tindakan hukum bagi penyelenggara pasar tumpah,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pedagang di Tepi Jalan Ditertibkan Antisipasi Macet Arus Balik


Ia menambahkan, takbir keliling dilarang dan diimbau masyarakat untuk takbir di masjid dan mushola. “Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka dan kami imbau tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Pengurus dan pengelola masjid maupun mushala wajib menunjuk petugas, memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah. Umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat islam yang berlaku,” jelas Idris.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi