Kamis, 02/05/2024 - 17:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Jerman Gugat Italia Terkait Klaim Kompensasi Kejahatan Nazi

ADVERTISEMENTS

Italia mengizinkan korban kejahatan perang mengklaim kompensasi dari Jerman.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 DENHAAG — Jerman mengajukan gugatan pada Italia ke pengadilan tertinggi PBB karena Roma mengizinkan korban kejahatan perang Nazi untuk terus mengklaim kompensasi dari pemerintah Jerman. Walaupun putusan sebelumnya mengklaim langkah itu melanggar hukum internasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) ini dipublikasikan di situs pengadilan itu Jumat (29/4/2022). Jerman mengatakan Italia terus mengizinkan klaim kompensasi Perang Dunia II walaupun pada tahun 2012 ICJ memutuskan langkah itu melanggar hak imunitas Berlin di bawah hukum internasional.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Berlin mengatakan sejak putusan itu terdapat lebih dari 25 pengajuan kompensasi baru yang diajukan Italia pada Jerman atas kerugian yang disebabkan kejahatan Nazi selama Perang Dunia II. Di banyak kasus pengadilan memerintahkan Jerman membayar kompensasi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pesan Mesut Ozil terkait Akhlak Kehidupan


Demi memuaskan pemohon di dua kasus, pengadilan Italia mencoba menyita dua properti milik pemerintah Jerman di Roma. Jerman mengatakan baru sekarang mengajukan gugatan ke ICJ karena pengadilan Italia mengatakan akan memutuskan apakah menjual properti itu pada 25 Mei mendatang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Beberapa di antaranya rumah bagi institusi budaya, arkeologis, sejarah dan pendidikan Jerman. Berlin sudah meminta pengadilan untuk mengambil langkah provisional atau putusan sementara demi memastikan Italia tidak mempublikasikan lelang properti tersebut sementara kasus klaim kompensasi masih dipertimbangkan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Belum diketahui tanggal sidang untuk langkah provisional tersebut tapi perkirakan satu dalam beberapa pekan ke depan. Biasanya butuh waktu bertahun-tahun bagi ICJ untuk memutuskan satu kasus tertentu.

Berita Lainnya:
Konvoi Tentara Israel Mandi Rudal Disergap Hizbullah di Ruwaisat al-Alam, IDF Sensor Jumlah Korban


Sengketa klaim kompensasi Perang Dunia II dimulai pada tahun 2008 ketika pengadilan tinggi Italia memutuskan Jerman harus membayar sekitar 1 juta euro ke keluarga yang beranggota sembilan orang. Mereka termasuk dari 203 orang yang dibunuh tentara Jerman di Civitella, Tuscany pada tahun 1944.


Sejumlah klaim kompensasi kemudian mengikuti. Jerman mengatakan mereka telah membayar kompensasi Perang Dunia II dalam perjanjian damai dan reparasi yang berdampak pada sejumlah negara. Mereka mengaku telah membayar miliaran euro sejak perang berakhir ketika rezim Nazi dikalahkan pada tahun 1945.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi