Senin, 17/06/2024 - 16:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Teken Aturan Pendanaan IKN, Ternyata Ada Skema Utang

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang pendanaan IKN tersebut diteken Presiden Jokowi pada 18 April 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Dalam ketentuan umum peraturan tersebut disebutkan skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Lalu, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing),” demikian tertulis dalam ketentuan umum peraturan tersebut yang dilihat dalam laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu (4/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Selain itu, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Usai Bikin Video Asusila Dengan Anaknya, Sang Ibu Lalu Ngaku ke Suaminya

Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2).

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3).

5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1).

6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3.

7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3).

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7).

Sementara pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Selanjutnya, Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

“Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Berita Lainnya:
Terungkap Alasan AK Mama Muda Lecehkan Anak di Bekasi, Ternyata Terbujuk..

Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Pajak Alat Berat;

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

e. Pajak Air Permukaan;

f. Pajak Rokok;

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

1. Makanan dan/atau Minuman;

2. Tenaga Listrik;

3. Jasa Perhotelan;

4. Jasa Parkir; dan

5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

j. Pajak Reklame;

k. Pajak Air Tanah;

l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan

m. Pajak Sarang Burung Walet.

Dalam Pasal 7 diatur bahwa masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022, atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN.

Pembangunan IKN tahap III adalah pada periode 2030-2034. Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp 466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا الكهف [66] Listen
Moses said to him, "May I follow you on [the condition] that you teach me from what you have been taught of sound judgement?" Al-Kahf ( The Cave ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi