Selasa, 30/04/2024 - 09:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Pakar Jelaskan Alasan Fatwa Haram Cryptocurrency

ADVERTISEMENTS

Fatwa haram Cryptocurrency untuk melindungi bukan membatasi masyarakat

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 SURABAYA — Pakar ekonomi syariah Universitas Airlangga (Unair), Bayu Arie Fianto menjelaskan, pada dasarnya cryptocurrency merupakan mata uang digital yang memiliki enkripsi (kode rahasia) dan bersifat desentralisasi. Maka dari itu, semua transaksi yang dilakukan akan tercatat rapi dan terpusat melalui teknologi blockchain

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sebagai sistem ekonomi yang mulai dilirik masyarakat, lanjut Bayu, ekonomi Islam berusaha untuk mengamati dan mencermati teknologi tersebut. Legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun instrumen investasi masih dipertanyakan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hal itu pula yang menjadi catatan tersendiri ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menempelkan hukum haram kepada cryptocurrency baik penggunaannya sebagai mata uang maupun aset digital.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pengumpulan Zakat Lewat Tokopedia Capai Rp 7,8 Miliar Sepanjang Ramadhan Lalu


“Unsur spekulasinya sangat tinggi, sehingga bisa mengakibatkan adanya kerugian ketika kita berinvestasi di situ (Cryptocurrency)” kata Bayu, Kamis (5/5).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Selain itu, kata dia, instrumen investasi harus dipastikan memiliki underlying asset atau aset dasar sebuah investasi. Menurutnya, fungsi uang bukanlah alat spekulasi, melainkan sebagai alat tukar, alat penyimpan kekayaan, dan untuk mengukur kekayaan.


Bayu pun menuturkan, ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi yang kaku sehingga tidak relevan dengan perkembangan zaman. Baginya, perkembangan zaman tetaplah harus diikuti, namun tetap mengedepankan syariat yang berlaku.


Ekonomi Islam pun berusaha melindungi harta masyarakat dengan tidak memperbolehkan unsur ketidakpastian dalam investasi.

Berita Lainnya:
PLN: Rasio Elektrifikasi Nasional Sudah Mencapai 99,79 Persen


“Kasus-kasus affiliator yang baru ini, nah, itukan juga (terdapat) unsur penipuan dan penggorengan oleh suatu komoditi tertentu untuk investasi ya,” ujar alumnus Lincoln University, Selandia Baru tersebut.


Dalam memandang fatwa MUI tentang Cryptocurrency, ia pun berpendapat bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat bukan untuk membatasi. Menurutnya, fatwa tersebut bersifat fleksibel dan dapat berubah di lain waktu ketika dirasa sudah sesuai dengan syariah.


“Fatwa tersebut bisa benar, bisa salah. Namun kalau misalnya ulama sudah berfatwa, itu salah pun mendapat nilai satu dan kalau benar dapat nilai dua,” kata dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi