Senin, 17/06/2024 - 21:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Kemenkumham Perbarui Syarat Permohonan Visa Indonesia

Orang asing dapat mengajukan visa dalam rangka pelatihan dan transit.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia. Orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah dan dalam rangka transit.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Begini Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA, Bisa Dapat Uang Ratusan Juta!


Dalam Kepmenkumham sebelumnya, tambahnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316). Dalam Kepmenkumham terbaru, yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Selain itu, tambahnya, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A). “Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C),” tukasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, katanya, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional. Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Iran Mulai Selidiki Kecelakaan Heli Presiden Raisi


Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp 2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp 200 ribu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِّن سُندُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُّتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ ۚ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا الكهف [31] Listen
Those will have gardens of perpetual residence; beneath them rivers will flow. They will be adorned therein with bracelets of gold and will wear green garments of fine silk and brocade, reclining therein on adorned couches. Excellent is the reward, and good is the resting place. Al-Kahf ( The Cave ) [31] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi