Minggu, 16/06/2024 - 05:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kolonel Priyanto Ajukan Pleidoi Terkait Kasus Dua Remaja di Nagreg

Kuasa hukum terdakwa menolak beberapa pasal yang didakwakan Oditur Militer Tinggi II.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Dalam pembacaan pleidoi tersebut, penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu menyebut, pihaknya menolak beberapa pasal yang didakwakan Oditur Militer Tinggi II Jakarta karena dinilai tidak terpenuhi secara sah. Adapun pasal yang ditolak, yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


“Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primair Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Aleksander saat membacakan pleidoi, Selasa (10/5/2022). 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Aleksander menuturkan, dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disusun, menurutnya, Kolonel Priyanto hanya terbukti melanggar Pasal 181 KUHP. Pasal ini tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian karena kedua korban sudah meninggal.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Tok, PN Jakpus tak Berwenang Tangani Gugatan Pencalonan Gibran di Pilpres


“Menurut hemat kami bahwa unsur dari dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga, kami sepakat dengan Oditur Militer Tinggi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Aleksander melanjutkan, pihaknya pun meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Kolonel Priyanto dari seluruh dakwaan, tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


“Membebaskan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primair dan dakwaan alternatif pertama atau setidak tdiaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


“Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Legislator Minta Kemendikbud Ralat Soal Kuliah Kebutuhan Tersier


“Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Tinggil II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


Wirdel mengungkapkan, Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَإِذِ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ يَنشُرْ لَكُمْ رَبُّكُم مِّن رَّحْمَتِهِ وَيُهَيِّئْ لَكُم مِّنْ أَمْرِكُم مِّرْفَقًا الكهف [16] Listen
[The youths said to one another], "And when you have withdrawn from them and that which they worship other than Allah, retreat to the cave. Your Lord will spread out for you of His mercy and will prepare for you from your affair facility." Al-Kahf ( The Cave ) [16] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi