Jumat, 03/05/2024 - 02:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beda Pengakuan Eks Pramugari dan Anak Eks Petinggi Ditjen Pajak

ADVERTISEMENTS

Gelontoran uang ratusan juta Farsha dilakukan dalam rangkap pendekatan ke Siwi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Anak terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar membeberkan alasannya mengirimkan uang hingga ratusan juta rupiah ke eks pramugari Siwi Widi Purwanti. Farsha berdalih mengirim uang lantaran diminta oleh Siwi Widi lebih dulu. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Hal tersebut disampaikan Farsha dalam sidang dengan terdakwa ayahnya yang berstatus mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (10/5). “Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang, dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu,” ungkap Farsha dalam persidangan itu. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Namun, klaim Farsha berbeda dengan keterangan Siwi Widi Purwanti. Siwi yang juga bersaksi dalam sidang tersebut mengaku kenal dengan Farsha pada 2019. Setelah kenal, Siwi menyebut sering dikirimi uang oleh Farsha.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Betul (pernah ditransfer) April 2019, seingat saya sampai Juli 2019,” ucap Siwi. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Kementerian/Lembaga Jelang Pemilu


“Ada transfer dari rekening Farsha ke rekening ibu, dan ada pembayaran juga terkait dengan ibu, total Rp 647,5 juta benar?” tanya jaksa KPK yang dibenarkan Siwi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Siwi mengatakan, Farsha tiba-tiba mengirim uang kepadanya. Siwi menduga, hal itu dilakukan Farsha dalam rangka pendekatan. Sebab, keduanya sempat menjalin hubungan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” ujar Siwi.


Siwi lantas menyampaikan, uang dari Farsha dipakai untuk keperluan pribadinya. Misalnya membeli tas mewah dan membayar perawatan wajah di Korea. 


“Iya (uang Farsha) untuk kepentingan pribadi saya,” sebut Siwi.


“Di BAP ada digunakan untuk jalan ke luar negeri, belikan tas seperti BAP ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?” tanya jaksa KPK.

Berita Lainnya:
Bikers Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk Boks di Ciater Subang


“Seingat saya begitu,” jawab Siwi.


Siwi mengaku, memperoleh uang dari Farsha sebesar Rp 647 juta sesuai dakwaan jaksa. Uang itu diperoleh Siwi sepanjang 3 bulan mengenal Farsha. Siwi, menyebut uang Rp 647 juta itu telah dikembalikan ke KPK. 


“Daripada saya panjang pikir, saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021,” kata Siwi


Diketahui, aliran dana terhadap Siwi tercantum dalam surat dakwaan Wawan. Uang itu diguyurkan oleh Farsha. 


JPU mendakwa, Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Wawan melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. 


Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi