Sabtu, 27/07/2024 - 12:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kecam Penangkapan Tujuh Aktivis Papua, SAFEnet: Menebar Ketakutan dan Kriminalisasi

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam penangkapan tujuh aktivis yang dituding polisi telah menggerakkan massa untuk aksi demonstrasi tolak otonomi khusus atau pemekaran provinsi di Papua pada 10 Mei 2022 kemarin.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan, ajakan untuk berdemonstrasi yang disebarkan tujuh orang tersebut di media sosial adalah hak kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat warga negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Apa yang disampaikan mereka melalui sosmed terkait ajakan berdemo ataupun turun aksi pada 10 Mei itu, dan kita lihat juga bagaimana implementasi UU ITE yang sebetulnya dikeluarkan oleh pemerintah itu sama sekali tidak memenuhi syarat, sehingga teman-teman itu tidak bisa ditangkap,” kata Nenden dikutip dari Suara.com, Kamis (11/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, dalam pedoman UU ITE dibuat pemerintah bahwa pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat 2 hanya bisa disangkakan jika terbukti ada motif menghasut atau mengadu domba yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Berita Lainnya:
Makin Buruk Perang Israel dengan Hizbullah, Negara-negara Besar Ini Minta Warganya Tinggalkan Lebanon
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Tapi ekspresi teman-teman Papua ini kemarin untuk melakukan aksi turun ke jalan, saya tidak melihat ada unsur menimbulkan kebencian atau permusuhan, yang disampaikan itu sebuah ekspresi yang muncul dari keresahan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Nenden menyebut ini sebagai ancaman bagi masyarakat untuk bersuara menyampaikan pendapat yang semakin dibatasi oleh negara dengan pasal karet UU ITE.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Meski mereka akhirnya dilepaskan, ini menjadi sinyal yang kuat bagaimana UU ITE menjadi satu motif pemerintah untuk merepresi ekspresi teman-teman di Papua, menebarkan ketakutan dan kriminalisasi,” tutup Nenden.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Diketahui, Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda ditangkap bersama enam orang lain sebelum aksi demo tolak DOB Papua pada 10 Mei 2022 kemarin.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan mereka ditangkap diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE jelang aksi demonstrasi tolak Undang-undang Otonomi Khusus atau tolak pemekaran provinsi di Papua 10 Mei kemarin.

Berita Lainnya:
Pemilih PSI Lebih Banyak Pilih Anies di Pilgub DKI Jakarta, Ini Respons Kaesang

Mereka ditangkap di Kantor KontraS di Perumnas 4 kelurahan Hedam Kota Jayapura pada Selasa (10/5) pukul 12.35 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan mereka ditangkap diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE jelang aksi demonstrasi tolak Undang-Undang Otonomi Khusus atau tolak pemekaran provinsi di Papua 10 Mei kemarin.

“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini. Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut,” kata Urbinas.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun, setelah melalui pemeriksaan selama 24 jam di Polresta Jayapura, mereka langsung dibebaskan karena tidak terbukti melanggar UU ITE.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُم بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الكهف [103] Listen
Say, [O Muhammad], "Shall we [believers] inform you of the greatest losers as to [their] deeds? Al-Kahf ( The Cave ) [103] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi