Sabtu, 18/05/2024 - 02:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Damai Hari Lubis: Mungkin Ruhut Ingin Buktikan Dirinya Kebal Hukum bak Ade Armando

Pengamat hukum Damai Hari Lubis buka suara soal kasus Ruhut Sitompul yang mengunggah meme Anies Baswedan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Damai melihat Ruhut sengaja dirinya untuk dilaporkan ke polisi. Menurut mujahid 212 itu, Ruhut seakan hendak membuktikan dirinya sama seperti Ade Armando, yang beberapa kali dilaporkan tetapi tidak pernah diusut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Mungkin dia (Ruhut, red) anggap dirinya juga kebal hukum, bukan hanya Ade. Karena dirinya advokat tahu dan mengerti hukum bahwa unggahannya tidak pantas dan melanggar hukum,” kata Damai, Jumat (13/5).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Dalam Sepekan, Tiga Anak Meninggal Akibat DBD di Situbondo

Mantan juru bicara Habib Rizieq Shihab ini mengatakan kasus Ruhut Sitompul bisa berbuntut panjang. Meski tidak membuat foto editan Anies Baswedan, Ruhut bisa dipolisikan karena menyebarluaskannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Memang bukan dia yang buat, tetapi dia ikut menyebarkan,” ujar Damai.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyebut kasus terhadap Ruhut ini tetap bisa dilanjutkan meski Anies Baswedan memaafkan. “Perkara Ruhut tetap dapat dilanjutkan jika ada pelapor lainnya, yakni warga DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI, dan warga asli Papua,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi

Sebelumnya, Ruhut juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5). Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi