Jumat, 10/05/2024 - 22:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Oditor Militer Minta Hakim Tetap Penjarakan Priyanto Seumur Hidup

ADVERTISEMENTS

Sidang dengan terdakwa Kolonel Priyanto, oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang ditahan karena menabrak dua sejoli di Nagreg dan membuang keduanya Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun) ke Sungai di Jawa Tengah memasuki babak baru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Persidangan yang digelar pada siang tadi, Majelis Hakim dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengagendakan replik atau tanggapan atas pembelaan atau eksepsi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kolonel Priyanto melalui kuasa hukum terdakwa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pada persidangan pekan lalu, 10 Mei 2022, kuasa hukum Kolonel Priyanto meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya di muka persidangan. Mereka berdalih bahwa yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto tidak seperti apa yang dituduhkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta selama ini, yaitu dituduh melakukan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, bahwa Kolonel Priyanto dengan sengaja telah membuang Handi Saputra dan Salsabila yang telah ditabrak sebelumnya di daerah Nagreg, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pengakuan Jeri Si Pedagang Siomay yang Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Perempuan: Ada Sensasi!

Kolonel Sus Wirdel Boy lebih jauh memaparkan, ada tiga bentuk teori kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto pada saat membuang sepasang sejoli itu ke Sungai. Dan teori kesengajaan itu merupakan kepastian yang telah dilakukan oleh Kolonel Priyanto.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto itu adalah sebagai bentuk kepastian,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy usai persidangan, Selasa, 17 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Lebih jauh dia sampaikan, bahwa tindakan terdakwa yang membuang sepasang sejoli itu merupakan salah satu upaya ingin menghilangkan barang bukti. Dan itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana. Atas dasar itu, lanjut Kolonel Wirdel, Kolonel Priyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Film Propaganda Vladimir Putin Beredar, Hanya Pakai Popok dan Kepergok Selingkuh

Oditur Militer itu juga memastikan bahwa pihaknya akan tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan di dalam persidangan, yaitu tuntutan hukuman penjara seumur hidup, dan pemecatan terhadap terdakwa Kolonel Priyanto.

“Kalau tuntutan masih, kan sudah disampaikan bahwa kami tetap pada tuntutan semula. Jadi tuntutan seumur hidup ini kemarin dilihat dari fakta di persidangan sama kita melihat kondisi yang lain. Kita bisa melihat Kolonel Priyanto itu empat tahun dibekali di pendidikan akademi, 28 tahun berdinas, nyatanya jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia, sehingga perlu banyak waktu untuk pembinaan untuk mengembalikan kolonel Priyanto itu,” katanya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi