Kamis, 09/05/2024 - 02:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

TPS Ilegal di Pebayuran Bekasi akan Ditutup Permanen

ADVERTISEMENTS

Keberadaan TPS tersebut telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BEKASI — Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, direncanakan untuk ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat dalam waktu dekat. Camat Pebayuran Hanief Zulkifli mengatakan, pemerintah daerah akan menutup permanen setelah melakukan sosialisasi, peringatan kepada pengelola, serta pengajuan penutupan kepada aparat Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Iya betul, akan kami tutup permanen. Kami sudah sosialisasi ke pengelola dan sudah dipasang garis polisi, tidak boleh ada aktivitas lagi. Segera kami tutup bersama unsur pimpinan daerah, Satpol PP dan Dinas LH,” kata Haief, Selasa (17/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ditanya Gabung atau tidak ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Anies: Emang Diajak? 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dirinya mengaku, sudah sering memperingatkan pengelola TPS yang merupakan warga di sekitar lokasi. Bahkan, dia mengklaim, pernah melakukan penutupan pada akhir 2021.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Pada prinsipnya kami sudah kasih peringatan beberapa kali. Bahkan bulan Oktober 2021 sudah kami lakukan penutupan juga. Terus membandel dan sampai sekarang buka lagi. Jadi bukan hanya hari ini kami respons. Ketika kami lengah, dia buka lagi. Bukan kami biarkan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Hanief menjelaskan, sampah-sampah yang diangkut oleh pengelola merupakan jenis limbah rumah tangga yang berasal dari permukiman warga di luar wilayah Kecamatan Pebayuran. Setelah beroperasi selama lebih dari lima tahun, sampah telah memenuhi lahan seluas 9.000 meter persegi itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Meneropong Kota Isfahan yang Disebut Pusatnya Nuklir Iran


“Itu lahan milik pengelola, bukan TKD (Tanah Kas Desa). Luasnya 9.000 meter dan sudah semua ditutupi sampah. Warga situ juga pengelolanya. Jadi dia buka usaha di situ, sampahnya dari luar,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Dia juga membenarkan, bahwa keberadaan TPS tersebut telah mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan perekonomian warga sekitar.


“Walau bagaimanapun, pengelolanya sudah menyalahi aturan karena yang namanya sampah harusnya dibuang ke TPA, ini dibuangnya ke lahannya sendiri. Ini menyebabkan polusi dan berdampak buruk bagi masyarakat. Lahan persawahan sampai gagal panen,” kata dia.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi