Geger penolakan masuk Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh otoritas Singapura masih bergulir, dengan hal yang mirip sebelumnya pernah dialami seorang pendeta asal Amerika Serikat.
Ustaz Abdul Somad ditolak masuk oleh otoritas Singapura pada 16 Mei lalu, dengan KBRI Singapura yang menerima informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) mengatakan, penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan ‘tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi’ (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies), menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Sementara, Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan alasan melarang masuk Abdul Somad Batubara ke wilayah kedaulatannya, salah satunya karena ustaz asal Indonesia itu dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.
“Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama Singapura,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataan pers tertulis menanggapi Nota Diplomatik yang dilayangkan Kementerian Luar Negeri RI terkait penolakan masuk Abdul Somad dikutip Antara 17 Mei.
Tahun 2019 lalu, seorang pendeta asal Amerika Serikat Lou Engle dikenakan larangan khotbah di Singapura oleh Kementerian Dalam Negeri (MHA), setelah sebelumnya menyinggung umat Islam dalam khotbah di sebuah gereja Singapura pada tahun 2018 silam.
Melansir Mothership 15 maret 2019, pihak MHA mengatakan Engle telah dilarang berkhutbah di Singapura. Engle sebelumnya telah diminta oleh polisi untuk kembali ke Singapura guna wawancara dan penyelidikan.
Tak sampai di situ, MHA menambahkan polisi, berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung, telah mengeluarkan peringatan keras kepada para pendeta Singapura yang telah terlibat dalam mengajukan Engle Miscellaneous Work Pass (MWP) di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing.
Untuk diketahui, penceramah asing yang ingin berkhotbah di sini harus memiliki Miscellaneous Work Pass (MWP) yang diajukan atas namanya oleh sponsor.
Salah satu pendeta telah dilarang untuk jangka waktu satu tahun, sejak peringatan itu diberikan, dari mensponsori aplikasi MWP untuk pengkhotbah agama asing. Adapun pendeta lainnya, MHA menyatakan bahwa dia telah meminta maaf kepada Mufti dan pemimpin Muslim setempat atas komentar ofensif Pendeta Engle.
Dalam mengelaborasi pertimbangan-pertimbangan yang diberikan untuk menyeleksi da’i asing, MHA menyampaikan hal-hal sebagai berikut: MHA akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pernyataan dan ajaran pembicara asing di masa lalu.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler