Sabtu, 04/05/2024 - 00:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II-KPU Sepaham soal Masa Kampanye 75 Hari

ADVERTISEMENTS

Usulan KPU 90 hari, namun diminta untuk disederhanakan menjadi 75 hari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan sejumlah kesepahaman dari hasil konsinyering antara pihaknya bersama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya soal kesepahaman masa kampanye selama 75 hari.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” ujar Rifqi lewat keterangn tertulisnya, Selasa (17/5).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kesepakatan mengenai durasi masa kampnye itu mempunyai dua catatan penting. Pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ekonomi Jakarta Diyakini akan Semakin Cerah Tanpa Status Ibu Kota


“Kedua kita meminta kepada pemerintah dan penyelenggra pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara Pemilu,” ujar Rifqi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Komisi II juga meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodefikasi hukum acara pemilu. Hal ini tak hanya akan melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga Mahkamah Agung (MA) dan MAhkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodefikasi hukum acara pemilu ini. Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik,” ujar Rifqi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jimly: MK Bisa Memutus yang Menang Jadi Kalah, Kalah Jadi Menang dalam Sengketa Pemilu


Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa hasil konsinyering tersebut belum merupakan keputusan resmi antara Komisi II, penyelenggara Pemilu 2024, dan pemerintah. Konsinyering merupakan forum tak formal untuk menyamakan pandangan terkait kontestasi mendatang.


“Konsinyering ini juga bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil dalam rapat dengar pendapat,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi