Jumat, 03/05/2024 - 15:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Singapura Tolak UAS, RI Tolak 452 WNA Masuk

ADVERTISEMENTS

Setiap negara memiliki hak untuk menerima maupun menolak WNA yang hendak masuk

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menghormati alasan dan keputusan Singapura  menolak warga negara asing (WNA), dalam hal ini Ustaz Abdul Somad masuk negaranya. Sebelumnya KBRI Singapura mengeluarkan nota diplomatik untuk menanyakan alasan Singapura menolak UAS.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Singapura pun menjawab pada hari yang sama. Pihak Singapura menganggap UAS menyebarkan Islam ekstrimis dan segregasi sehingga meninmbulkan kecemasan bagi warga Singapura yang multiras dan multiagama.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, bahwa dalam praktiknya setiap negara memiliki hak untuk menerima maupun menolak WNA yang hendak masuk. Hal ini tercatat dalam keimigrasian masing-masing negara.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dalam praktek negara selama ini, berdasarkan yurisdiksi dan ketentuan hukum di suatu negara, serta berdasarkan banyak pertimbangan, sebuah negara bisa saja tidak menerima seseorang (masuk ke negaranya),” kata Faizasyah dalam pengarahan media secara daring, Kamis (19/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Berdasarkan ketentuan negara masing-masing, sebuah negara pun seharusnya tidak diwajibkan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan negara menolak seseorang masuk ke wilayah teritorial negaranya. Sebab sudah diatur dalam undang-undang yang memang bersifat rahasia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kunjungan WNI ke Singapura Meningkat, Salah Satunya Demi Menonton Konser Musik

“Negara tidak harus memberikan penjelasan mengenai alasan mereka menolak seseorang masuk negaranya,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Mengenai UAS, Faizasyah mengatakan, langkah pemerintah Indonesia adalah bagian dari perlindungan WNI. Sebab di manapun perwakilan RI berada, maka akan mencoba memberikan bantuan pada WNI yang menghadapi permasalahan.

“Jadi apa yang kita alami kemarin, ada laporan permasalahan yang disampaikan ke warga negara kita secara terbuka untuk itulah kita akan mencari tahu mintakan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Kendati demikian, tidak hanya Singa[ura saja yang menolak WNA masuk ke negaranya. Indonesia juga tercatat telah menolak WNA masuk dengan berbagai alasan keimigrasian.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha mencatat terdapat 452 WNA yang sudah ditolak masuk ke RI dengan berbagai alasan, dari 452 itu, sebanyak 152 adalah warga negara Singapura. Angka itu didapat hanya tahun ini saja, dari Januari 2022 hingga 17 Mei 2022.

Berita Lainnya:
Idul Fitri di Tepi Barat Diwarnai Penangkapan oleh Tentara Israel

“Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan keimigrasian masing-masing. Siapa yang dapat masuk dan siapa yang tidak dapat masuk,” jelas Judha.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara deportasi, penolakan dan bebas visa. Judha menjelaskan, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah keimigrasian.

Hal ini berlaku bagi seseorang yang telah melewati tempat pemeriksaan imigrasi dan ia sudah mendapat cap masuk ke suatu wilayah tersebut. Setelah itu seseorang tersebut melakukan pelanggaran, ditangkap dan dideportasi.

“Sementra itu penolakan masuk atau istilahnya notulen dan notulen ini yang bersangkutan belum lewati tempat pemeriksaan imigrasi, masih tahap pemeriksaan dan sudah ditolak masuk, dan sesuai undang-undang negara tidak bisa mengungkapkan alasan penolakan,” kata Judha.

Mengenai kebijakan bebas visa, Judha menjelaskan bahwa adanya perjanjian bebas visa ke Indonesia dengan negara lain dan sebaliknya termasuk dengan negara-negara Asia, tidak mengambil alih kedaulatan setiap anggota negara ASEAN untuk tetap bisa menolak setiap warga negara yang memang tidak diizinkan masuk. “Kebijakan penolakan itu pun sudah dilakukan oleh Indonesia,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi