NASIONAL
NASIONAL

Disebut Bohong, Pengakuan Bendahara Umum PBNU Dibantah Bekas Anak Buahnya

Dalam surat tersebut disebutkan, KPK juga meminta Mardani H Maming untuk membawa KTP/ Identitas lainya hingga dokumen pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN.

“KTP dan identitas lainnya. Dokumen terkait dengan pelimpahan pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN,” demikian bunyi surat tersebut.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Alex Marwata membantah keterangan Mardani H Maming jika pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait permasalahan dengan n pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Alex sapaanya, menegaskan, jika pemeriksaan Mardani H Maming merupakan kewenangan dari penyelidik.

“Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik,” beber Alex, Jumat, (3/6).

Sebelumnya Mardani H Maming saat ditanya awak media seusai diperiksa KPK, enggan berbicara terkait kesaksian adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel beberapa waktu lalu. Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar.

“Nanti biar ini yang jawab nanti,” ujar Mardani dengan suara tidak jelas dan terburu-buru. Mardani H Maming sendiri mengaku diperiksa diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.[]

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya