ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Tersangka Pemukulan Adik Verlita Evelyn Terancam 9 Tahun Penjara

BANDA ACEH – Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Justin Frederick, adik artis Verlita Evelyn. Akibat pemukulan tersebut, Justin mendapat sejumlah luka di wajah, leher, hingga punggung.

Mengenakan baju tahanan oranye, pria 22 tahun itu dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan motif tersangka melakukan pemukulan adalah tersulut emosi setelah mobil yang dikemudikannya berserempetan dengan mobil korban.

Berita Lainnya:
Sahabat Ungkap Kondisi Vidi Aldiano Sehari sebelum Meninggal, Masih Bisa Diajak Ngobrol

“Motif yang melatarbelakangi kejadian ini adalah pelaku emosi karena berserempetan dengan korban,” jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, polisi telah mempelajari bukti video yang sudah viral di media sosial.

“Terkait dengan kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah, mempelajari hasil video dan melakukan pemeriksaan terhadap korban,” jelasnya lebih lanjut.

Berita Lainnya:
Korban Penganiayaan Berubah Status Jadi Tersangka di Polres Sumbawa, Pelapor diduga Orang Berduit

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.

Sumber: Tabloidbintang

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya