Sabtu, 27/04/2024 - 12:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Landasan Hukum Sanksi CPNS Undur Diri, Ini Saran Guru Besar Airlangga

ADVERTISEMENTS

CPNS yang mengundurkan diri akan terkena sanksi dari pemerintah

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

SURABAYA – Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Mereka yang mengundurkan diri bisa mendapat sanksi berupa daftar hitam (blacklist) penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya dan denda antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga (Unair), Jusuf Irianto, menyatakan keputusan CPNS untuk mengundurkan diri setelah diterima dengan berbagai macam alasan merupakan hak asasi manusia. 

ADVERTISEMENTS


Dia mengatakan, manusia memiliki hak untuk memilih pekerjaan atau profesi sesuai kehendak agar lebih bermartabat atau lebih bernilai (most valued). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Apalagi alasan pengunduran diri dari para CPNS dan PPPK yang diutarakan sangat beragam. Mulai gaji dan tunjangan yang tidak sesuai harapan, hingga lokasi penempatan tidak sesuai keinginan. Sehingga tidak ada motivasi lagi untuk bekerja sebagai ASN dan justru lebih tertarik untuk memperoleh pekerjaan lain. 

Berita Lainnya:
Pemkot Ini Tetapkan tak Ada WFH di Awal Lebaran


“Pemerintah harus mengapresiasi berbagai alasan tersebut seraya menghormati keputusan CPNS untuk undur diri. Hal ini penting mengingat motivasi bekerja juga sangat penting, dari pada nantinya bekerja terpaksa dan kemudian membuat onar saat bekerja atau tak mampu mencapai kinerja optimal sesuai dengan standar pelayanan publik,” kata Jusuf, Kamis (9/6/2022). 


Meski demikian, Jusuf menyampaikan pemerintah dapat memberi sanksi sepadan dengan mengacu undang-undang atau ketentuan yang berlaku. Artinya, aturannya harus benar-benar jelas. 


“Jangan lupa, apakah pemerintah telah membuat perjanjian dengan CPNS jika undur diri? Apa saja sanksinya? Dan sejumlah pertanyaan lain yang harusnya dapat dijawab merujuk ketentuan perundang-undangan,” ujar Jusuf. 


Pemerintah, kata Jusuf, harus memiliki landasan hukum yang kuat memberi sanksi kepada CPNS yang undur diri sekaligus sebagai pelajaran bagi masyarakat. Kemudian, lanjutnya, regulasi harus dibuat sebelum perekrutan dilaksanakan. Hal itu sebagai bukti bahwa pemerintah telah melaksanakan good governance dalam rangka pengadaan CPNS. 

Berita Lainnya:
Pemkot Serang Larang Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik


“Sudah saatnya pemerintah transparan dengan memberi informasi terang dan jelas kepada setiap pelamar sehingga mereka dapat memahami semua ketentuan kepegawaian yang berlaku,” kata Jusuf. 


Menurutnya, fenomena CPNS mengundurkan diri ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk berbenah dalam menyelenggarakan seleksi CPNS.


Berkenaan dengan dampak terhadap iklim ketenagakerjaan ASN di Indonesia ke depan, Jusuf menjelaskan, pemerintah harus mengantisipasi melalui kebijakan yang mampu meredam terjadinya CPNS dan PPPK yang akan undur diri. 


“Transformasi wajah birokrasi sebagai workplace harus menampakkan diri sebagai tempat kerja atraktif dan menantang. Reformasi birokrasi yang dilakukan sejak 2010 dapat diandalkan mengubah wajah tempat kerja di birokrasi lebih humanis dan sesuai zaman,” ujar Jusuf.       

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi