Jumat, 26/04/2024 - 12:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Tulis Surat ke Menkeu, Obligor BLBI Kaharudin Ongko Klaim Telah Bayar Utang Rp 4 Triliun

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya Satgas BLBI telah menyita dua aset Irjanto Ongko.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kuasa Hukum Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie menyampaikan kliennya mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang berisi telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah senilai Rp 4 triliun. Dengan demikian dalam surat itu Kaharudin Ongko bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif, dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI, sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Pembayaran dalam bentuk uang tunai dan penyerahan aset-aset yang telah dinilai klien kami dan seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp 4 triliun. Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu,” ujar Imran dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sri Mulyani Ajak Malaysia Perkuat Kerja Sama Keuangan Syariah


Menurut dia, pengiriman surat kepada Menkeu merupakan salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.”Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS


Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural, tetapi juga mencapai keadilan yang substansial. Sebelumnya Satgas BLBI telah menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Empat Menteri Jokowi Sambangi Rumah Megawati di Hari Pertama Lebaran


Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.”Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi di Jakarta pada 23 Maret 2022 lalu.


Selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi