Rabu, 08/05/2024 - 17:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apakah Perbarui Akad Nikah Batalkan Pernikahan, Apa Saja Ketentuannya?

ADVERTISEMENTS

Perbarui akad nikah (tajdidun nikah) mempunyai implikasi hukum

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

d JAKARTA— Pernikahan adalah ibadah yang sangat sakral. Sebab itu, saat akad nikah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tuntunan syariat. Namun bolehkah memperbarui nikah (tajdidun nikah) karena alasan ingin memperbaiki mahar yang diberikan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang juga Direktur Aswaja Center NU Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan yang dimaksud tajdidun nikah atau memperbarui nikah adalah mengulang proses akad nikah. Menurutnya fiqih Mazhab Imam Syafi’i mengenal tentang tajdidun nikah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kiai Ma’ruf menerangkan diantara kasus tajdidun nikah misalnya bila ada seorang suami menceraikan istrinya satu kali atau dua kali. Jika suami itu rujuk pada saat istri berada di dalam masa iddahnya, maka tidak perlu akad ulang. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Melainkan cukup dengan mengutarakan niat dan maksudnya rujuk. Tetapi bila rujuk dilakukan setelah selesai masa iddah maka harus dilakukan dengan akad nikah ulang (tajdidun nikah).  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Namun demikian menurut Kiai Ma’ruf dalam beberapa kasus ada faktor lain yang berbeda yang membuat suami istri melakukan tajdidun nikah. Yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya perceraian misalnya karena ingin memperbaiki atau memperbagus mahar. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Peristiwa Nabi Yunus Dikeluarkan dari Perut Ikan Tepat di Bulan Dzulhijah


Kiai Ma’ruf mengatakan tentang tajdidun nikah telah dibahas juga dalam Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tahun 1981. Di mana kesimpulannya adalah hukum tajdidun nikah (memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai) adalah boleh, bertujuan untuk memperindah atau ihtiyat (kehati-hatian) dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar). 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Kiai Ma’ruf memberikan contoh kasus tajdidun nikah dengan tujuan memperindah adalah seorang memperbarui akad nikahnya karena ingin memberikan mahar yang lebih baik.


“Hukum tajdidun nikah yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai itu boleh. Adakalanya untuk memperindah, maksudnya memperindah begini, jadi ketika akad maskawinnya itu cuma seperangkat alat shalat, sudah sah. Tetapi karena dia orang terhormat, sudah akad, tolong ini diulang lagi akadnya, saya tambahkan maskawinnya satu paket umrah, misalnya. Lalu dilakukan akad nikah ulang dengan menyebutkan maskawin bukan yang tadi seperangkat alat shalat tetapi satu paket umroh. Ini namanya memperindah, tidak masalah,” kata kiai Ma’ruf dalam program ngaji tematik kitab Bulughul Maram yang disiarkan TV Nahdlatul Ulama beberapa waktu lalu. 


Selain itu kiai Ma’ruf mengatakan ada juga kasus tajdidun nikah bertujuan kehati-hatian. Semisal seseorang mempelai lelaki gugup ketika melakukan akad nikah, sehingga  mengulang lagi akad nikahnya. Maka hal ini pun tidak menjadi masalah. Dalam kasus-kasus tersebut tidak termasuk adanya pengakuan talak.  

Berita Lainnya:
Doa Orang yang Berkeluarga Lebih Utama Dibanding Ibadah Seorang Bujang


Kendati demikian menurut kiai Ma’ruf ada pendapat dari Imam Yusuf Al Ardabili yang mengatakan bahwa bila ada orang yang melakukan nikah ulang dua kali, maka nikah kedua itu merupakan pengakuan terhadap batalnya nikah pertama. Sehingga harus ada mahar lagi, karena dengan akad yang kedua itu seseorang meyakini akad pertama telah batal. 


Tetapi pendapat ini tidak diambil oleh kebanyakan para ulama. Kiai Ma’ruf mengatakan dalam kitab At Tuhfah dijelaskan bahwa bentuk akad kedua (tajdidun nikah) tidak termasuk pengakuan terhadap rusak atau batalnya pernikahan yang pertama. Di sini murni untuk memperindah atau untuk kehati-hatian maka tetap sah. 


Kiai Ma’ruf mencontohkan sepasang suami istri yang awalnya menikah siri lalu untuk tercatat di KUA maka pasangan tersebut melakukan pembaruan akad nikah. Maka pembaruan akadnya sah dan tidak membatalkan atau merusak pernikahan pertama. 


“Ada bentuk pernikahan istilahnya di bawah tangan, nikah dengan cara tidak ada pencatatan di KUA, nikah siri namanya. Ketika nikah siri lalu kemudian datang lagi ke kantor KUA, itu biasanya di nikah ulang lagi sama kepala KUA nya, jadi dalam hal semacam itu tidak sampai kemudian membatalkan pernikahan,” katanya.       

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi