Senin, 20/05/2024 - 02:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bendum PBNU Mardani Maming Diduga Terlibat Korupsi Lain, Disebut Terima Rp 51,3 M

BANDA ACEH –Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming disebut terlibat dalam sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dengan perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan tersebut dilontarkan oleh mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dwidjono membeberkan kasus-kasus itu dalam sidang pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Senin, 13 Juni 2022. Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Berikut kasusnya: 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

1. Perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (PT UBJ)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dwidjono mengaku pernah menemani pemilik PT UBJ untuk bersua Bupati Mardani H Maming.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pada saat itu saya juga membawa draft Surat Keputusan yang akan ditandatangani oleh Bupati. Ketika saya menyerahkan SK untuk ditandatangani, Bupati menaruhnya di atas meja dan seperti tidak ada gerakan menandatanganinya,” kata Dwidjono dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kemudian saya menyampaikan, jika di dalam bagasi mobil pemilik perusahaan tersebut, ada uang sebanyak 1 meter atau Rp 1 miliar.” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Mendengar ada uang Rp 1 miliar, kata Dwidjono, Mardani langsung menyuruh ajudannya mengecek dan mengambil uang tersebut. Setelah mendapat jawaban dari ajudannya jika barangnya sudah diterima, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menandatangani draft SK yang diajukan oleh terdakwa Dwidjono.

ADVERTISEMENTS

2. Aliran dana dari PT BMPE senilai Rp 51,3 miliar

ADVERTISEMENTS

Dia juga membeberkan soal aliran dana lainnya kepada Mardani H Maming dari PT Borneo Mandiri Prima Energy (PT BMPE) miliknya. Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Berita Lainnya:
Kalah Lawan Nirina Zubir di Pengadilan, Mantan ART Gugat Negara agar Tanah Dikembalikan, Netizen: Gak Tahu Diri

Dia menyatakan bahwa Mardani menerima aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dakola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara.

“Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp 171.000 /MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT, dan yang masuk ke perusahan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih sebesar Rp 51.300.000.000,” ucap Dwidjono.

3. Penerbitan kilat IUP sejumlah perusahaan milik keluarga

Dwidjono juga membongkar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang dimiliki keluarga Mardani H Maming, seperti IUP PT Anugrah Putra Borneo (PT APB) dan PT Suryangjati. IUP PT Suryangjati sekarang dijual dan berganti nama jadi PT Global Borneo Resource.

Menurut Dwidjono, penerbitan IUP baru dengan mempergunakan kode wilayah dari IUP yang sudah mati atau habis masa berlakunya, ini semua atas perintah dan paksaan dari Mardani yang kini juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Berita Lainnya:
KPK Ultimatum Gus Muhdlor, Hari Ini Harus Hadir

“Khusus PT Suryangjati ini diterbitkan dalam waktu satu hari selesai. Berkas IUP yang tidak ditandatangani Bupati, disuruh ditinggalkan di kediaman Bupati,” ujar Dwidjono.

Dwidjono berkata bahwa apa yang ia lakukan benar-benar di luar kendali dan keleluasaan untuk bertindak, akibat adanya paksaan dari pimpinan. Terdakwa Dwidjono berharap putusan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya memberi keadilan sejati.

Perkara yang menjerat terdakwa Dwidjono bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Mei 2011. Padahal, peralihan IUP tidak dibolehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dwidjono mengaku diperintah oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, untuk membantu peralihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN. Dwidjono dikenalkan kepada Henry Seotio selaku Dirut PT PCN oleh Mardani Maming di Jakarta. Selain itu, Dwidjono berkata Bupati Mardani H Maming menandatangani lebih dahulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi