Rabu, 15/05/2024 - 01:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Jelaskan Alasan Tolak Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

Komunikasi tidak dapat dijadikan pertimbangan saksi diperintah terdakwa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan mengenai penolakan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Sebab berkat putusan itu, MA memperkuat putusan bebas Samin Tan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

MA meyakini alasan kasasi Penuntut Umum KPK tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. MA meyakini judex facti telah mengadili terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

serta tidak melampaui kewenangannya.

“Alasan kasasi penuntut umum pada pokoknya mengenai judex facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena judex facti dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengutip resume kasasi itu, Senin (13/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam resume itu didapati bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan barang bukti diperoleh sejumlah fakta. Pertama, PT Asmin Koalindo Tuhub (PT AKT) dengan SK Kementrian ESDM Nomor: 3174/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 telah dilakukan pengakiran (terminasi) PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara), yang akibatnya PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batubaranya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Punya Rekam Jejak Anulir Vonis Mati Sambo, Pencalonan Suharto Disorot

Kedua, karena beban moral atas nasib 4.000 karyawannya, maka terdakwa telah melakukan beberapa langkah antara lain melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Kementrian ESDM melalui PTUN Jakarta namun kalah di tingkat kasasi. Ketiga, selain mengajukan gugatan hukum melalui PTUN, terdakwa juga menemui koleganya yaitu saksi Melchias Marcus Mekeng yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.


Terdakwa menceritakan kepada saksi Melchias Marcus Mekeng tentang terminasi PT AKT oleh Kementrian ESDM. Kemudian Melchias Marcus Mekeng mengenalkan terdakwa dengan saksi Eni Maulani Saragih dan meminta Eni Maulani Saragih yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar untuk menanyakan kepada Kementrian ESDM tentang terminasi PT AKT.


Lalu, atas permintaan Melchias Marcus Mekeng tersebut, Eni Maulani Saragih bersama Melchias Marcus Mekeng dan terdakwa menemui Menteri ESDM Ignatius Jonan menanyakan tentang terminasi PT AKT. Ignatius Jonan mengatakan tetap akan menempuh jalur hukum sampai dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa diantara waktu mengurus PT AKT tersebut, Eni Maulani Saragih pernah menyampaikan kepada Melchias Marcus Mekeng, bahwa Eni Maulani Saragih membutuhkan uang yang banyak dalam rangka membiayai pencalonan suaminya sebagai Bupati Temanggung. Kemudian antara Mei-Juni 2018, Eni Maulani Saragih menerima uang dari saksi Nenie Afwani dan saksi Indri Savatri Purnama Sari, uang diterima Tahta Maharaya selaku tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Gaji ASN Sidoarjo, Siapa Gus Muhdlor?


Uang yang diterima keseluruhannya berjumlah Rp 4 miliar,” ujar Andi. Dari fakta pula terungkap, terdakwa dan Eni Maulani Saragih sama-sama menyatakan tidak ada deal atau kesepakatan tentang pemberian uang sejumlah Rp 4 miliar. Saksi Nenie Afwani, Indri Savatri Purnama dan Tahta Maharaya juga tidak memberikan keterangan pasti untuk apa uang diberikan kepada Eni Maulani Saragih.


Hanya saja, Eni Maulani Saragih sempat mengirim ucapan terimakasih melalui WA kepada terdakwa atas uang sejumlah Rp 4 miliar, namun pesan tersebut tidak ditanggapi terdakwa. “Bahwa berkait dengan WA dari saksi Eni Maulani Saragih, saksi Nenie Afwani selalu mengkomunikasikan dengan terdakwa. Termasuk permintaan tambahan dari Saksi Eni Maulani Saragih yang Nenie Afwani tidak tahu maksudnya. Di persidangan tidak terungkap mengenai asal usul uang dan pertuntukan uang yang diberikan Nenie Afwani kepada Tahta Maharaya,” ucap Andi.

Bahwa berdasarkan fakta tersebut, karena dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PTPK juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pasal tersebut merupakan delik penyuapan yang mensyaratakan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima suap. Sedangkan dalam perkara ini antara terdakwa dengan Eni Maulani Saragih terkait dengan pemberian uang sejumlah Rp 4 miliar tidak terungkap apakah Nenie Afwani telah diperintah oleh terdakwa untuk memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi