Jumat, 03/05/2024 - 23:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Punya Rekam Jejak Anulir Vonis Mati Sambo, Pencalonan Suharto Disorot

ADVERTISEMENTS

Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto bakal mencalon diri sebagai wakil ketua MA. Sayangnya, hakim agung tersebut memiliki rekam jejak menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana, yaitu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai Suharto seharusnya dikeluarkan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu. “Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA,” kata Castro di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pakar Hukum Puji Kemampuan Penyidik Kejagung Telusuri Aset Korupsi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik. Putusan majelis hakim MA, salah satunya hakim agung Suharto justru membuat keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik,” ucap peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Unmul tersebut,

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Viral Emak-Emak Mengamuk Tak Dikasih Uang saat Minta-minta, Ini Kata Mensos Risma

Castro menyebut, fenomena diskon putusan kasasi oleh MA, merupakan dampak dari revisi Undang-Undang (UU) KPK tahun 2019. Menurut dia, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Desain pengawasan juga mesti dibenahi, di mana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA,” ucap Castro dalam siaran pers.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi