Sabtu, 27/04/2024 - 05:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Densus 88 Dalami Keterlibatan Khilafatul Muslimin dengan Terorisme

ADVERTISEMENTS

Khilafatul Muslimin dinilai sebagai organisasi yang menyebar ideologi anti-Pancasila

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme. Densus 88 pun memberikan asistensi ke sejumlah polda yang menangani perkara tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan kelompok tersebut telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila. “Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami,” kata Aswin, Kamis (16/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Aswin menyebutkan, polda jajaran telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin. Diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ketua MK Suhartoyo yang Menolak Gugatan 01 dan 03, Ternyata Sempat Terseret Kasus BLBI

Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya para pimpinan termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja. Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat. Satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas). “Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin),” tutur Ramadhan, Selasa (14/6/2022).

Berita Lainnya:
Puan Buka Suara Soal Bukber Puasa dengan Ketua TKN Prabowo-Gibran

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. “Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ujarnya.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi