Senin, 17/06/2024 - 20:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bekuk Lima Orang Terkait Pinjol

Mereka mengelola sedikitnya 43 aplikasi pinjaman online.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data terkait penagihan pinjaman online (pinjol) yang disertai pengancaman. Dalam pengungkapan kasus pihak Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku yang mengelolah 43 aplikasi pinjol, masing-masing berinisial AR, RMD, WAS, RS dan ZFR. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal 43 jumlahnya. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022, lokasinya di Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Menurut Zulpan, pengungkapan kasus Pinjol ini berawal dari laporan korban berinisial  FY, IK, LMT, AM, dan SY. Kelima korban tersebut mendapatkan intimidasi atau kalimat ancaman dari para tersangka yang melakukan penagihan pinjaman.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Mantan Wakapolri: Penyidik KPK Bisa Dipidana karena Sita Barang Sekjen PDIP


“Serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut,” ungkap Zulpan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Dalam aksinya, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Sebanyak empat orang laki-laki berisinial AR, RMD, WAS dan RS berperan sebagai desk collector. Sedangkan satu orang perempuan berinisial ZFR. Kemudian dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


“Barbuk (barang bukti) yang diamankan di antaranya adalah beberapa unit handphone, kemudian 1 unit PC, 4 buah sim card, laptop serta ATM,” jelas Zulpan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Bagnaia dan Bastianini Finis 1-2 di Balapan Kandang MotoGP Italia


“Dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Zulpan. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا الكهف [8] Listen
And indeed, We will make that which is upon it [into] a barren ground. Al-Kahf ( The Cave ) [8] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi