Senin, 06/05/2024 - 22:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bekuk Lima Orang Terkait Pinjol

ADVERTISEMENTS

Mereka mengelola sedikitnya 43 aplikasi pinjaman online.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data terkait penagihan pinjaman online (pinjol) yang disertai pengancaman. Dalam pengungkapan kasus pihak Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku yang mengelolah 43 aplikasi pinjol, masing-masing berinisial AR, RMD, WAS, RS dan ZFR. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal 43 jumlahnya. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022, lokasinya di Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Menurut Zulpan, pengungkapan kasus Pinjol ini berawal dari laporan korban berinisial  FY, IK, LMT, AM, dan SY. Kelima korban tersebut mendapatkan intimidasi atau kalimat ancaman dari para tersangka yang melakukan penagihan pinjaman.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Misteri Jenderal Berinisial B di Pusaran Korupsi Timah, Kasus Ini Disebut bak Membuka Kotak Pandora


“Serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut,” ungkap Zulpan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dalam aksinya, para tersangka memiliki perannya masing-masing. Sebanyak empat orang laki-laki berisinial AR, RMD, WAS dan RS berperan sebagai desk collector. Sedangkan satu orang perempuan berinisial ZFR. Kemudian dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Barbuk (barang bukti) yang diamankan di antaranya adalah beberapa unit handphone, kemudian 1 unit PC, 4 buah sim card, laptop serta ATM,” jelas Zulpan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
PDIP: Pertemuan Megawati dan Prabowo Tergantung Waktu yang Baik


Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Zulpan. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi