Johor Izinkan Pemotongan Hewan Qurban di Masjid dan Surau

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pemotongan hewan qurban juga bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan yang terdaftar.

ADVERTISEMENTS

 JOHOR BARU — Pemerintah negara bagian Johor, Malaysia telah mengizinkan pemotongan hewan qurban dalam hubungannya dengan Hari Raya Idul Adha untuk diadakan sesuai dengan beberapa ketentuan. Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara Mohd Fared Mohd Khalid mengatakan kegiatan itu dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan yang terdaftar di Departemen Layanan Hewan (JPV) di masing-masing distrik.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


“Kami juga mengizinkan dilakukan di masjid dan surau serta tempat-tempat yang memiliki ruang dan fasilitas untuk penyembelihan, dengan izin dari Kantor Kadi Kabupaten dan JPV. Namun, jika tidak ada ruang atau fasilitas yang layak, maka yang diperbolehkan hanya kegiatan pemotongan, pengepakan, dan pendistribusian daging,” ucapnya dalam penjelasannya, dilansir Malay Mail, Senin (13/6/2022).

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


Mohd Fared mengatakan mulai sekarang, jamaah di masjid dan surau di negara bagian itu diizinkan merapatkan shaf selama sholat. Namun, dia menambahkan, jamaah diimbau membawa sajadah sendiri, sementara masker tetap diwajibkan selama fase transisi ke endemi.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


Mohd Fared mengatakan kegiatan lain di masjid dan surau seperti ceramah agama dan kegiatan dzikir diperbolehkan, tetapi berjabat tangan di antara jamaah tidak diperbolehkan. Selain itu, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh atau batasan usia yang berlaku untuk kegiatan memasak dan makan di area masjid dan surau, dan menginap diperbolehkan tetapi tidak disarankan untuk mereka yang memiliki gejala.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


“Masjid dan surau dengan balai serbaguna juga diperbolehkan untuk menggelar pernikahan,” tambahnya.


 


Sementara itu, di Terengganu, Presiden Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Maidam) Terengganu Datuk Syaikh Harun Syaikh Ismail mengatakan ibadah qurban dapat dilakukan seperti biasa tanpa pembatasan di JPV dan rumah pemotongan hewan swasta, serta di sekitar masjid, surau, atau tempat terbuka lainnya.


 


“Jumlah hewan qurban atau staf juga tidak dibatasi, namun untuk masjid, surau atau tempat yang ditutup berdasarkan Undang-Undang, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, kegiatan ini tidak diperbolehkan selama periode penutupan,” jelasnya dalam sebuah pernyataan, Senin (14/6/2022).


 


Dia menambahkan, sholat Idul Adha juga bisa dilaksanakan di masjid dan surau berdasarkan SOP yang dikeluarkan Maidam pada 20 Maret, dan Departemen Agama Terengganu (JHEAT) akan mengeluarkan pedoman dan SOP lengkap untuk proses hewan qurban.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version