Senin, 20/05/2024 - 03:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Johor Izinkan Pemotongan Hewan Qurban di Masjid dan Surau

Pemotongan hewan qurban juga bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan yang terdaftar.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JOHOR BARU — Pemerintah negara bagian Johor, Malaysia telah mengizinkan pemotongan hewan qurban dalam hubungannya dengan Hari Raya Idul Adha untuk diadakan sesuai dengan beberapa ketentuan. Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara Mohd Fared Mohd Khalid mengatakan kegiatan itu dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan yang terdaftar di Departemen Layanan Hewan (JPV) di masing-masing distrik.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Kami juga mengizinkan dilakukan di masjid dan surau serta tempat-tempat yang memiliki ruang dan fasilitas untuk penyembelihan, dengan izin dari Kantor Kadi Kabupaten dan JPV. Namun, jika tidak ada ruang atau fasilitas yang layak, maka yang diperbolehkan hanya kegiatan pemotongan, pengepakan, dan pendistribusian daging,” ucapnya dalam penjelasannya, dilansir Malay Mail, Senin (13/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sadio Mane Bangun Masjid Sebagai Bentuk Bantuan Bagi Kampung Halamannya


 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Mohd Fared mengatakan mulai sekarang, jamaah di masjid dan surau di negara bagian itu diizinkan merapatkan shaf selama sholat. Namun, dia menambahkan, jamaah diimbau membawa sajadah sendiri, sementara masker tetap diwajibkan selama fase transisi ke endemi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Mohd Fared mengatakan kegiatan lain di masjid dan surau seperti ceramah agama dan kegiatan dzikir diperbolehkan, tetapi berjabat tangan di antara jamaah tidak diperbolehkan. Selain itu, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh atau batasan usia yang berlaku untuk kegiatan memasak dan makan di area masjid dan surau, dan menginap diperbolehkan tetapi tidak disarankan untuk mereka yang memiliki gejala.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


“Masjid dan surau dengan balai serbaguna juga diperbolehkan untuk menggelar pernikahan,” tambahnya.


 


Sementara itu, di Terengganu, Presiden Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Maidam) Terengganu Datuk Syaikh Harun Syaikh Ismail mengatakan ibadah qurban dapat dilakukan seperti biasa tanpa pembatasan di JPV dan rumah pemotongan hewan swasta, serta di sekitar masjid, surau, atau tempat terbuka lainnya.

Berita Lainnya:
Bagaimana Ketentuan Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia


 


“Jumlah hewan qurban atau staf juga tidak dibatasi, namun untuk masjid, surau atau tempat yang ditutup berdasarkan Undang-Undang, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, kegiatan ini tidak diperbolehkan selama periode penutupan,” jelasnya dalam sebuah pernyataan, Senin (14/6/2022).


 


Dia menambahkan, sholat Idul Adha juga bisa dilaksanakan di masjid dan surau berdasarkan SOP yang dikeluarkan Maidam pada 20 Maret, dan Departemen Agama Terengganu (JHEAT) akan mengeluarkan pedoman dan SOP lengkap untuk proses hewan qurban.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi