BANDA ACEH -Pakar Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha memberikan tanggapannya terkait kasus yang menimpa Pakar Telematika Roy Suryo.
Diketahui sebelumnya Roy Suryo sempat mengunggah foto stupa yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter pribadinya.
Unggahan Roy Suryo tersebut menjadi ramai dan dinilai melecehkan Presiden Jokowi sebagai kepala negara sekaligus melecehkan lambang agama Budha.
Meskipun telah memberikan klarifikasi dan memohon maaf, Roy Suryo dinilai tetap bisa berpeluang untuk terjerat pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha.
Pratama menyebut berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada tiga jenis konten hoaks yang dapat dipidana penjara antara 4-6 tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta – Rp 1 miliar, di antaranya:
– Pencemaran nama baik fitnah, melanggar Pasal 27 ayat 3.
– Penipuan untuk motif ekonomi yang merugikan konsumen, melanggar Pasal 28 ayat 1.
– Provokasi terkait SARA, melanggar Pasal 28 ayat 2.
Pratama menjelaskan peraturan tersebut tidak hanya dapat dikenakan kepada si pembuat berita hoax saja.
Namun juga bisa dikenakan kepada pelaku yang turut serta membagikan berita hoax atau berita yang melanggar SARA tersebut.
“Peraturan-peraturan yang ada terkait berita palsu ini saat ini bukan hanya mengatur pidana ini hanya dikenakan kepada si pembuat berita tapi juga diberikan sanksi yang sama kepada pelaku yang turut serta membagikan berita hoax atau berita yang melanggar SARA tersebut.”
“Oleh karena itu kita harus berhati-hati, walaupun kita hanya membagikan informasi hoax tersebut, kita juga bisa kena ancaman hukuman yang sama,” kata Pratama dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/6/2022).
Terlebih Roy Suryo sendiri merupakan orang yang memiliki banyak followers di akun sosial medianya.
Sehingga unggahan berita hoax tersebut akan lebih banyak dilihat dan diperhatikan oleh publik.
“Apalagi ketika yang menyebarkan atau mengunggah ulang berita hoax ini adalah orang-orang yang memiliki follower lebih banyak. Contohnya misalkan Pak Roy Suryo, dia lebih influencer dibandingkan orang yang membuat informasi aslinya.”
“Sehingga ketika informasi tersebut dibuat oleh orang yang tidak memiiki follower yang banyak, berita itu biasanya akan hilang begitu saja. Tetapi ketika diposting oleh orang yang memiliki follower sangat tinggi, seperti Pak Roy Suryo ini tentu saja yang melihat dan memperhatikan semakin banyak dan akhirnya menjadi ramai,” ungkap Pratama.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler