Jumat, 19/04/2024 - 21:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Fahri Hamzah: Pejabat Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Politisi Fahri Hamzah menanggapi rencana pengesahan rancangan KUHP pada Juli 2022. Dalam rancangan itu, disebut orang yang menghina pemerintah  akan dipenjara 3 tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Terkait aturan ini, Fahri Hamzah pun menyarankan untuk pejabat publik yang mudah tersinggung lebih baik beralih profesi jadi pawang hujan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Adapun diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, termasuk oleh Fahri Hamzah.

ADVERTISEMENTS

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu rencananya akan disahkan pada Juli 2022.

Adapun didalamnya ada pasal yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.

Hingga saat ini, sejumlah pasal juga disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah. Berdasarkan pada salinan RKUHP yang beredar pada Kamis (16/5/2022) aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sesko TNI Siapkan Lulusan yang Adaptif Terhadap Teknologi

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Beredarnya Salinan RKUHP ini tampaknya membuat Fahri Hamzah tergelitik untuk berkomentar. Ia pun bercuit lewat Twitternya @fahrihamzah pada Jumat (17/6/2022).

“Pejabat publik adalah pegawai rakyat… Jangan mudah tersinggung dengan rakyat..dengan majikan… Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik.. Mending jadi pawang hujan… (emoji tertawa),” tulisnya, dikutip pada Jumat (17/6).

Fahri Hamzah lantas menyebut bahwa memarahi pejabat publik harusnya merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Berita Lainnya:
Luhut Lapor Punya Harta Rp1 Triliun, Naik Rp 145 Miliar dalam Setahun

Dia mengibaratkan ini seperti pemilik usaha sedang memarahi pegawainya supaya bekerja dengan benar.

Politikus Partai Gelora itu pun mempertanyakan dimana salahnya masyarakat yang memarahi pemerintah. Dia lantas mengatakan salah jikalau pegawai memaki pemilik karena menuntut deviden.

Sebab menurut logikanya, rakyat adalah pemilik perusahaan sementara pejabat publik adalah pegawainya.

 “Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara… Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener… Salahnya apa?,” ujar Fahri Hamzah.

“Yg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen… Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya,” lanjut Fahri Hamzah soal wacana aturan baru menghina pemerintah akan dipenjara 3 tahun.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi