Rabu, 01/05/2024 - 08:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kemenkeu Terbitkan 2 PMK Dukung Percepatan Penyaluran Ekspor CPO

ADVERTISEMENTS

2 PMK terkait ekspor mengatur tarif bea keluar CPO dan turunannya

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kementerian Keuangan menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung program flush out atau percepatan penyaluran ekspor khusus komoditas crude palm oil (CPO) dan turunannya. Adapun dua PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku pada 14 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Pertama yakni PMK 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor. Kedua adalah PMK 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif bea keluar sebagaimana dalam PMK 102/2022 adalah CPO yaitu 488 dolar per MT, RBD Palm Oil yaitu 351 dolar per MT, RBD Palm Olein yaitu 392 dolar per MT, UCO yaitu 488 dolar per MT, dan residu (nilai FFA kurang dari 20 persen) yaitu 488 dolar per MT. 

ADVERTISEMENTS


“Tarif tersebut berlaku sampai dengan 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out, maka tidak dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/2022,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Libur Lebaran, AirAsia Promo Tiket Rute Internasional


Sementara itu, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 yaitu kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS, yang semula maksimal sebesar 375 dolar per MT menjadi sebesar 200 dolar per MT. Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga Tandan Buah Segar petani tetap terjaga.


Menindaklanjuti dua PMK tersebut, Bea Cukai, sebagai instansi kepabeanan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, mengupayakan langkah-langkah strategis agar implementasi kedua kebijakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.


“Pada lingkup internal, Bea Cukai melalui Direktorat Teknis Kepabeanan telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pada 10 Juni 2022. Para kepala kantor juga telah diimbau untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara intensif dan mendalam atas eksplorasi perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar agar sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.


Untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas Bea Cukai membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor atau kode dokumen PE yang dilampirkan. Sedangkan untuk mengurangi dispute di lapangan, Bea Cukai akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim helpdesk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat.

Berita Lainnya:
Bapanas Optimalkan Serap Pangan Cegah Dampak Gejolak Global


Di samping itu, pada lingkup eksternal, hingga saat ini Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan untuk melakukan penyesuaian kesisteman SKP dan SINSW khusus validasi pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku.


Termasuk di dalamnya, mengoordinasikan kode PE yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan, yang juga digunakan sebagai instrumen untuk membedakan kegiatan ekspor umum atau ekspor dalam rangka program flush out.


“Kami mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah ini, yang merupakan wujud dari upaya perlindungan masyarakat dan pemulihan ekonomi, yang juga menjadi rencana kerja utama Bea Cukai pada 2022. Kami juga mengajak stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ekspor yang akan berdampak baik bagi pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi