Kamis, 09/05/2024 - 02:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Hakim Konstitusi, Fadli Zon: Seharusnya Ketua MK Mundur Terhormat

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, seharusnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatannya terkait dikabulkannya gugatan masa jabatan hakim konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Seharusnya Ketua MK @officialMKRI mundur secara terhormat,” kata Fadli Zon dikutip dari akun Twitter-nya @fadlizon, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Fadli Zon menerangkan, Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua MK karena hal itu merupakan sopan santun dalam demokrasi. Jika sopan santun dalam demokrasi terlaksana, maka akan tercapai politik yang mempunyai adab.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ini bagian dari fatsun demokrasi menuju politik yang beradab,” jelas Anggota Komisi I DPR RI itu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Fadli Zon menyatakan demikian saat menanggapi cuitan pegiat media sosial sekaligus mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut Said Didu, hal tersebut aneh. Sebab, bagaimamana bisa etika Anwar Usman yang sebagai Ketua MK ikut mengadili masalah dirinya dan turut memberikan suara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PKS: Penguasa Jangan cuma Berdiri di Sisi Pengusaha

“Ini aneh, mengadili masalah dirinya sendiri aja ikutan berikan suara. Etikanya di mana?” tanya Said Didu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan Priyanto, selaku pemohon menyangkut perkara masa jabatan hakim konstitusional. Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

Majelis konstitusi MK, dalam amar putusannya, menyatakan Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).  

“Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Adapun Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi sebagai berikut:

Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Berita Lainnya:
Dapat Restu Surya Paloh untuk Nyagub Lagi di Jakarta, Ini Respons Anies

Dengan Pasal 87 huruf a UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka berdampak terhadap masa jabatan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto.

Baik Anwar dan Aswanto menjabat Ketua dan Wakil Ketua MK saat aturan jabatan pimpinan MK masih menerapkan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2022, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 tahun 6 bulan. Tapi, periode masa jabatan mereka diubah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 menjadi 5 tahun.

Dengan demikian berdasarkan gugatan Priyanto yang dikabulkan MK, maka ketentuan terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK kembali ke aturan sebelumnya, yakni 2 tahun enam bulan. []

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi