Samsung Didenda Rp 143 Miliar Gara-Gara Klaim Sesat Soal Produk Tahan Air

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Samsung menerbitkan sembilan iklan menyesatkan pada Maret 2016 dan Oktober 2018.

ADVERTISEMENTS

 CANBERRA – Samsung harus membayar denda sebesar 9,7 juta dolar AS atau Rp 143 miliar karena kampanye pemasaran yang menyesatkan. Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC), Samsung mengaku telah membuat klaim palsu tentang fitur tahan air di Galaxy S7, S7 Edge, A5 (2017), A7 (2017), S8, S8 Plus, dan Note 8.

ADVERTISEMENTS


ACCC mencatat Samsung menerbitkan sembilan iklan menyesatkan pada Maret 2016 dan Oktober 2018. Menurut kampanye itu, ponsel yang dikeluarkan Samsung itu cocok digunakan di kolam renang dan air laut. Perusahaan melakukan pemasaran yang berjalan di Facebook, Twitter, Instagram, situs web perusahaan, dan sejumlah toko.

ADVERTISEMENTS


Kini, Samsung Australia mengaku jika ponsel Galaxy terendam di kolam atau air laut, port pengisian daya bisa rusak yang nantinya membuat ponsel berhenti bekerja. “Klaim tahan air Samsung Australia mempromosikan nilai jual penting untuk ponsel Galaxy ini. Banyak konsumen yang membeli ponsel Galaxy karena iklan yang menyesatkan sebelum mereka memutuskan untuk membeli ponsel baru,” kata Ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb dalam siaran persnya, dikutip Android Authority, Jumat (24/6/2022).

ADVERTISEMENTS


Pengawas meninjau ratusan keluhan dari konsumen yang mengklaim mereka memiliki masalah dengan ponsel mereka setelah penggunaan air. Dalam beberapa kasus, perangkat berhenti bekerja sepenuhnya. “Hukuman ini merupakan pengingat kuat bagi semua perusahaan bahwa klaim produknya harus dibuktikan,” kata Cass-Gottlieb.

 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version