Rabu, 08/05/2024 - 04:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

TEKNOLOGI

Samsung Didenda Rp 143 Miliar Gara-Gara Klaim Sesat Soal Produk Tahan Air

ADVERTISEMENTS

Samsung menerbitkan sembilan iklan menyesatkan pada Maret 2016 dan Oktober 2018.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 CANBERRA – Samsung harus membayar denda sebesar 9,7 juta dolar AS atau Rp 143 miliar karena kampanye pemasaran yang menyesatkan. Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC), Samsung mengaku telah membuat klaim palsu tentang fitur tahan air di Galaxy S7, S7 Edge, A5 (2017), A7 (2017), S8, S8 Plus, dan Note 8.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


ACCC mencatat Samsung menerbitkan sembilan iklan menyesatkan pada Maret 2016 dan Oktober 2018. Menurut kampanye itu, ponsel yang dikeluarkan Samsung itu cocok digunakan di kolam renang dan air laut. Perusahaan melakukan pemasaran yang berjalan di Facebook, Twitter, Instagram, situs web perusahaan, dan sejumlah toko.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tujuh Gawai Samsung yang Berpotensi Meluncur di Paruh Kedua 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kini, Samsung Australia mengaku jika ponsel Galaxy terendam di kolam atau air laut, port pengisian daya bisa rusak yang nantinya membuat ponsel berhenti bekerja. “Klaim tahan air Samsung Australia mempromosikan nilai jual penting untuk ponsel Galaxy ini. Banyak konsumen yang membeli ponsel Galaxy karena iklan yang menyesatkan sebelum mereka memutuskan untuk membeli ponsel baru,” kata Ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb dalam siaran persnya, dikutip Android Authority, Jumat (24/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital bersama Stake Holders Internet Indonesia


Pengawas meninjau ratusan keluhan dari konsumen yang mengklaim mereka memiliki masalah dengan ponsel mereka setelah penggunaan air. Dalam beberapa kasus, perangkat berhenti bekerja sepenuhnya. “Hukuman ini merupakan pengingat kuat bagi semua perusahaan bahwa klaim produknya harus dibuktikan,” kata Cass-Gottlieb.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi