Holywings Didesak Beri Bantuan Hukum 6 Pegawainya, LBH Jakarta: Upah Mereka Harus Tetap Dibayar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut manajemen Holywings Indonesia tidak bisa serta merta menyerahkan kasus dugaan penistaan agama hingga menyeret enam karyawannya yang kekinian telah ditetapkan menjadi tersangka. Holywings diminta untuk memberikan bantuan hukum.

ADVERTISEMENTS

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelso Nikodemus Simamora menegaskan, bantuan hukum wajib diberikan kepada enam pekerja Holywings yang telah menyerahkan energinya untuk keberlangsungan tempat usaha bar dan restoran tersebut selama ini.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Harus kemudian memberikan bantuan hukum. Didampingi selama mereka menjalani proses hukum. Karena apa? Mereka bukan nongkrong di jalan, mereka karena kerja. Kerja di mana? Di Holywings,” kata Nelson saat dihubungi Suara.com pada Senin (27/6/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Nelson juga menegaskan, Holywings harus tetap membayarkan upah keenam pekerja itu. Hal tersebut merujuk pada Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

ADVERTISEMENTS

“Enam pekerja tersebut berhak atas bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana,” kata Nelson.

ADVERTISEMENTS

Di samping itu, Nelson juga menyoroti unggahan permintaan maaf Holywings di akun Instagram miliknya yang menyebut keenam karyawannya yang saat ini berstatus tersangka, sebagai oknum. Hal itu menurutnya, pihak manajemen Holywings seperti ingin lempar tanggung jawab.

ADVERTISEMENTS

“Di Instagram mereka menyebut kesalahan enam oknum, ini mengikuti narasi Polisi dan TNI, kalau ada apa-apa, bilangnya oknum,” kata Nelson.

ADVETISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version