BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri alias Pon Yahya mengatakan batas peta Provinsi Aceh harus berdasarkan pada peta 1 Juli 1956. Jika merujuk pada peta itu, sebagian wilayah Langkat dan Tanah Karo di Sumatera Utara berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Kemudian, Pon Yahya juga menambahkan, kata dia, permasalahan tapal batas Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara ini menjadi poin penting dalam Perjanjian Damai Helsinki. Hal ini tercantum pada poin 1.1.4 tentang perbatasan Provinsi Aceh.
Selain itu, pemerintah pusat juga diminta untuk segera menyelesaikan sengketa empat pulau di Aceh, yang diklaim oleh Sumatera Utara, berdasarkan peta 1 Juli 1957. Penyelesaikan sengketa itu harus didasarkan pada poin 1.1.4 tentang teritorial laut Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki.
“DPR Aceh Berharap kepada pemerintah pusat dan juga Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan sangketa empat pulau tersebut sebelum terjadi konflik,” kata Pon Yahya, Selasa (28/6/2022.
Pon Yahya menilai pemerintah pusat memutuskan secara sepihak batas wilayah Aceh. Mereka tidak merujuk ke peta 1 Juli 1956. Pon Yahya menilai keputusan tentang batas wilayah itu cacat hukum.
Awal Juni lalu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara, mengunjungi empat pulau di Singkil. Empat pulau itu saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi, mengatakan tim tersebut melakukan survey dan verifikasi faktual terkait keberadaan empat pulau yang diklaim wilayan Sumatara. Karena sebelumnya empat pulau itu berada di wilayah Aceh.
“Namun kini telah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara,” kata Mahdi.
Mahdi menyebutkan, tim dari Pemerintah Aceh yang ikut dalam kunjungan itu di antaranya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M. Syakir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, pejabat dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda.
Sementara tim dari Kemendagri dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto yang datang bersama sejumlah pejabat lintas bagian di Kemendagri.[Adv]































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler